
MAJALAYA – Sedikitnya 20 bangunan liar (bangli), diantaranya diduga digunakan tempat peredaran minuman keras (miras) dan tuak akan dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dalam waktu dekat.
Puluhan bangli tersebut tersebar di sejumlah titik di Majalaya, diantaranya ada yang berlokasi di pusat keramaian. Pembongkaran bangli tersebut akan dipimpin langsung Camat Majalaya Adjat Sudradjat, S.H., M.Si., sambil mengerahkan puluhan personel Satpol PP, Satuan Linmas Inti dan alat berat backhoe.
“Keberadaan bangli yang digunakan tempat peredaran miras itu sudah meresahkan warga. Salah satu cara untuk memutus rantai peredaran miras dan tuak dengan cara membongkar bangli tersebut,” kata Adjat saat memonitor puluhan bangli yang jadi sasaran peredaran miras di Majalaya, Sabtu (14/4/18) malam.
Ditegaskan Adjat, pembongkaran bangli tersebut sebagai upaya menghentikan para pengedar miras dan tuak di Majalaya. “Diharapkan, dengan adanya upaya pembongkaran bangunan tempat berjualan miras itu, bisa membuat jera para pengedar tuak dan miras yang mengarah pada tindakan kriminalitas,” tandasnya.
Sebenarnya, imbuh Adjat, pihaknya sudah mengingatkan kepada para pedagang tuak dan miras yang umumnya para pendatang itu, untuk tidak berjualan lagi setelah dirazia berulang kali.
“Maka salah satu cara untuk menghentikan mereka berjualan miras dan tuak, yaitu dengan cara membongkar bangli tersebut. Supaya tidak ada lagi tempat yang digunakan pelaku untuk mengedarkan miras,” tegasnya.
Adjat menyatakan tidak akan memberikan kesempatan atau peluang kepada para pengedar miras dan tuak untuk mengedarkan minuman maut tersebut.
“Siapapun yang membekingi pedagang miras dan tuak itu, tetap akan kita sikat tanpa kompromi. Jangan sampai menunggu korban jiwa, seperti yang terjadi di Cicalengka akibat menenggak miras oplosan,” ungkapnya.
Jelang pembongkaran bangli tersebut, ia pun berkoordinasi dengan Polsek Majalaya dan Koramil Majalaya untuk mem-backup dalam pengerjaannya. Selain itu berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan pihak lainnya.
“Masyarakat sekitar juga diminta terus mengawasi bangunan liar yang digunakan tempat peredaran miras. Jadi jangan salahkan kami, kalau tiba-tiba warga sekitar geram terhadap peredaran miras,” kata dia. []