SOREANG – Demi meningkatkan daya guna dan daya hasil dalam melakukan pemanfaatan aset pada pemerintahan desa (pemdes), pengelolaan aset desa tahun 2017 harus online dengan menggunakan sistem aplikasi pendataan aset.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab Bandung H.Marlan,S.Ip.,M.Si mengatakan selain memudahkan, langkah aplikatif dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa secara online ini akan mengoptimalkan pengelolaan dan perlindungan kekayaan desa.
“Melalui penggunaan aplikasi ini, kita berharap pengelolaan aset desa bisa berjalan tertib, karena nantinya akan terkonfigurasi dengan sistem keuangan desa (Siskeudes), sehingga akan berpengaruh pada aktivitas pembangunan melalui program yang akan dilaksanakan pemerintah desa,” kata Marlan saat Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa yang digelar BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Bandung di Gedung Dewi Sartika-Soreang, Selasa (22/11/16).
Marlan berharap ke depan aplikasi ini berjalan baik, karena nantinya akan sejalan dengan Siskeudes dan Simda (Sistem Manajemen Daerah) yang akan menjadi bagian dari bahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemdes.
Menurutnya salah satu sumber pendapatan desa berasal dari kekayaan yang dimiliki desa itu sendiri. Pengelolaan kekayaan desa dengan benar, kata Marlan, adalah untuk meningkatkan kemampuan pemdes dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Drs. Bambang Sukmawijaya.,M.Si menyampaikan saat ini baru sekitar 50% desa yang memiliki sertifikasi atas aset yang dimiliki. Pihaknya menegaskan seluruh anggaran yang diterima oleh pemdes harus diajukan melalui Siskeudes, agar lebih transparan, akuntabel dan tertib.
“Baru sekitar 50% desa yang sudah sertifikasi aset. Ke depan, kami akan terus berupaya mendorong agar seluruh aset desa ini bisa mendapatkan sertifikasi. Salah satu upaya BPMPD yakni dengan penerapan aplikasi pengelolaan asset ini,” kata Bambang.
Pada kesempatan itu Bambang mengajak pada seluruh aparat pemdes untuk bersinergi dengan Pemkab Bandung dalam membangun pengetahuan dan pemahaman, juga aplikatif dalam menjalankan Perda No 11/2014.
“Saya mengajak pada semua aparat pemdes agar tetap berkoordinasi dan konsultasi untuk mengaplikasikan Perda 11 tadi, juga penggunaan sistem aplikasi pengelolaan aset desa ini, sehingga manfaat untuk kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat desa bisa tercipta,” pungkas Bambang.