CIMAHI – Pemkot Cimahi berkomitmen merevitalisasi Stadion Sangkuriang pada 2017. Saat ini, sarana olahraga yang terletak di Jln. Sangkuriang Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi itu masih dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) yang merupakan BUMD Cimahi.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti ada tahapan yang harus dilalui untuk memperbaiki stadion tersebut antara lain dengan mengembalikan hak aset sepenuhnya dari PDJM ke Pemkot Cimahi yang harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Ke depan, saya minta 2017 kita mulai dengan membuat perencanaan, tapi harus dibuatkan perda-nya dulu” kata Atty usai meninjau langsung stadion yang dibangun pada 1974 itu, Sabtu (22/10/16).
Setelah Perda dibuat, imbuh walikota, selanjutnya harus dilakukan diskusi terlebih dahulu melalui Forum Group Discusscion (FGD) dengan beberapa pihak terkait. Selain FGD, kajian Detail Engineering Desain (DED) merupakan hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki atau membangun sebuah tempat atau kawasan.
Diakuinya, kondisi stadion ini memprihatinkan dan membutuhkan uluran tangan pemerintah. Untuk itu, dirinya pun mengajak semua pihak ikut mendorong agar stakeholder menganggarkan pada APBD tahun depan.
Atty mengungkapkan perbaikan yang akan dilakukan pada tahun 2017 nanti tidak akan langsung 100% sebab untuk tahapan proses perbaikan hingga pengerjaan membutuhkan waktu yang lama.
“Untuk meningkatkan membuat stadion ini kembali enak dilihat, butuh anggaran yang tidak sedikit. Sementara penganggaran kan harus ada kesepakatan legislatifnya juga,” kata Atty.