
SOREANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. H. Ruli Hadiana menyatakan hingga September 2018, nilai investasi di Kabupaten Bandung mencapai angka Rp15 triliun.
Saat Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu (26/12/18), Ruli mengungkapkan, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir investasi di Kabupaten Bandung terus naik. Hal tersebut tidak lepas dari berbagai macam inovasi yang digulirkan oleh DPMPTSP.
“Nilai investasi kita terus meningkat. Saya masih ingat tahun 2011 nilai investasi mencapai Rp3,2 triliun, 2012 naik jadi 6,3 triliun, 2013 diangka 8,2 triliun, dan di bulan September tahun ini investasi mencapai angka 15 triliun,” sebut Ruli.
Untuk terus meningkatkan dan mempermudah investasi di Kabupaten Bandung, lanjut Ruli, pihaknya akan me-launching sistem OSS yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kaitan dengan masalah perkembangan perizinan, insyaallah besok kita akan me-launching sekaligus mensosialisasikan sistem OSS kepada masyarakat. Nantinya masyarakat akan diberitahu mana perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP dan mana perizinan yang terintegrasi oleh OSS,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum ada sistem OSS, pihaknya sudah menciptakan berbagai macam inovasi berbasis online, seperti Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Siloncer) dan Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (Samirindu).
“Sistem OSS tidak bisa berdiri sendiri, tetap harus ada pendukungnya. Para pengusaha yang akan mendirikan usaha di Kabupaten Bandung harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mempermudah peroses perizinan, pengusaha juga bisa memanfaatkan Siloncer dan Samirindu,” kata Ruli.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP menjelaskan penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung.
“Selain itu, selaras dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2017 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penanaman modal harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing,” urai Sofian.
Senada dengan Ruli, Sekda berpendapat nilai investasi di Kab Bandung makin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari capaian nilai investasi pada tahun 2017 yang naik mencapai 34,23% atau dari Rp. 8,175 triliun di tahun 2016 menjadi Rp. 10,973 triliun di tahun 2017.
“Nilai investasi sampai dengan triwulan tiga tahun 2018 telah mencapai sebesar Rp. 14,913 triliun, dan diperkirakan nilai tersebut akan terus meningkat pada akhir tahun 2018 nanti,” imbuh Sekda.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, pihaknya telah mengimplementasikan sistem OSS tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem tersebut dirinya berharap dapat menarik investor dan nilai investasi di Kab Bandung dapat terus meningkat.
“Dengan dilaksanakan kegiatan diseminasi ini, diharapkan para pelaku usaha makin memahami kemudahan dari inovasi yang telah disediakan Pemkab Bandung. Bebagai perizinan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bandung juga semakin mudah dan sederhana,” pungkas Sekda.***