SOREANG, Balebandung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Alasannya, diduga telah terjadi pelanggaran yaitu pembukaan kotak suara tidak semestinya dan pemilih yang tidak terdaftar di TPS dan tidak mempunyai e-KTP yang bisa mencoblos.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan PSU. Namun, PSU bisa dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada sejumlah TPS di Kabupaten Bandung berpotensi PSU. Cuma, itu kewenangan Panwascam, seandainya KPU mengikuti aturan seharusnya bisa PSU. Kita lihat konsistensinya gimana nanti,” ungkap Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu (23/4/19).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang berpotensi dilakukan PSU yaitu tentang pembukaan kotak suara tidak semestinya. Kemudian, pemilih tidak terdata di TPS dan tidak mempunyai e-KTP, tapi bisa mencoblos, serta adanya perusakan surat suara.
“PSU bukan aib. Tidak mungkin dilakukan di semua TPS sehingga tidak perlu ketakutan dan merasa (PSU) memperburuk citra,” kata dia.
Ia mengungkapkan, temuan lain yang muncul adalah dugaan pidana terkait adanya warga yang mencoblos dua kali di Banjaran. Pihaknya sudah menyampaikan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) agar ditangani.
“Kita berupaya menjalankan sesuai prosedur, kalau ada temuan kita tindaklanjuti agar tidak ada pertanyaan dari masyarakat, juga agar tidak menggantung,” kata Hedi.***