BANDUNG – Hingga Maret lalu, masih ada 309.080 pemilih untuk Pilgub Jabar yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Padahal e-KTP atau Suket (Surat Keterangan) harus dibawa bersamaan dengan formulir C6 saat pemilih datang ke TPS 27 Juni 2018.
Oleh karena itu, persoalan ini harus dituntaskan agar hak pemilih dapat terpenuhi dengan baik. Begitu pula kewajiban pemilih membawa e-KTP atau Suket harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Abas Basari, pihaknya akan melakukan perekaman massal di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, 11 hingga 13 April pekan depan.
“Upaya ini untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Perekaman juga bisa diikuti warga dari daerah lain,” kata Abas saat Rakor Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilgub Jabar antara KPU dengan instansi terkait di Hotel Harris Bandung, Kamis (5/4/18).
Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna menyatakan, kepemilikan e-KTP atau Suket harus tuntas tahun ini, terutama untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terbuang percuma.
“Khusus warga binaan di Lapas, harus difasilitasi instansi terkait, karena biasanya mereka tidak memegang KTP. Begitu pula di kawasan pabrik atau industri, para pemilih harus dimudahkan,” saran Aang, sapaan Ferdhinan.
Aang optimis masalah-masalah ini bisa dituntaskan. Apalagi Jawa Barat dikenal sebagai provinsi paling aktif dalam berinteraksi dengan pemilih.
Hal senada juga ditegaskan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq. Menurutnya hak-hak pemilih harus dilindungi melalui sinergi para pihak terkait. Setiap pemilih yang ada di rumah sakit, lapas, pabrik, dan rumah jompo, semestinya difasilitasi.
“Forum rakor ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi sekaligus bersinergi untuk menuntaskan problem-problem yang dihadapi pemilih,” cetusnya. []