35 Desa/Kelurahan Deklarasikan SBS

oleh -30 Dilihat
oleh
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.Ip didampingi Kadinkes Kab Bandung Achmad Kustijadi dan Danlanud Suliman Kol Pnb M Syafii saat Deklarasi SBS dan Gerakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), di Lapangan Binjas Lanud Sulaeman, Margahayu, Kamis (9/3/). by Wargo Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.Ip didampingi Kadinkes Kab Bandung Achmad Kustijadi dan Danlanud Suliman Kol Pnb M Syafii saat Deklarasi SBS dan Gerakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), di Lapangan Binjas Lanud Sulaeman, Margahayu, Kamis (9/3/). by Wargo Humas Pemkab Bandung

MARGAHAYU – Sebagai upaya menekan angka kejadian diare dan peningkatan kesehatan di Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan 35 Desa/ Kelurahan untuk Stop Buang air besar Sembarangan (SBS).

“Deklarasi 35 Desa/Kelurahan SBS ini adalah awal. Ke depan demi tercapainya Kabupaten Bandung bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tahun 2019, kita akan lanjutkan deklarasi SBS ke wilayah lain,”ucap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,M.Ip saat Deklarasi SBS dan Gerakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), di Lapangan Binjas Lanud Sulaeman, Margahayu, Kamis (9/3/17).

Bupati menyebut berdasar data survey perumahan lingkungan tahun 2016, rata-rata rumah tangga di Kab Bandung sekitar 70,3% telah memiliki jamban. Namun Dadang berharap, ketersediaan sarana yang tidak merata bisa segera ditangani melalui deklarasi ini. Selain itu, diharapkan juga 5 pilar dalam mendukung STBM bisa terlaksana maksimal.

“Target deklarasi yakni untuk sosialisasi dan kampanye SBS. Namun di samping itu kita ingin target STBM tercapai, sehingga bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang lebih sadar akan lingkungan, kesehatan, pembangunan dan yang terpenting adalah perubahan perilaku,” terangnya.

Dalam menggelorakan SBS, kata Dadang, pemerintah sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Program PPSP ini menurutnya diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis dan implementasi yang komprenhensif dan terintegrasi.

“Selain deklarasi ini, Program PPSP dimaksudkan untuk mengarusutamakan pembangunan sanitasi dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Bandung. Dengan visi terwujudnya sanitasi Kabupaten Bandung yang berkualitas, memadai, ramah lingkungan dan berbasis masyarakat pada tahun 2021,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, dari 129 Kabupaten/ Kota di Indonesia, Kabupaten Bandung termasuk pelaksana untuk penyusunan pemutahkhiran strategi sanitasi kabupaten (SSK) untuk program PPSP, dengan target universal acces air minum dan sanitasi air.

Baca Juga  PDDM Temui Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Ini Harapannya

Kepala Dinas Kesehatan Kab Bandung dr. Achmad Kustijadi.,M.Epid menjelaskan fasilitas sanitasi yang mencangkup layanan pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor/ limbah tinja, drainase lingkungan atau selokan serta sumber air minum, sebagai fokus studi PPSP.

“Fokus lain yakni perilaku higienis dan sanitasi yang mengacu pada 5 pilar, yakni stop Buang Air Besar Semabarangan (BABS), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga (RT), pengelolaan sampah RT dan pengelolaan air limbah RT atau drainase lingkungan,” kata Dedi, sapaan Kustijadi.

Dedy berharap tahun 2019, salah satu pilar terwujudnya STBM, yakni SBS di lingkungan masyarakat yang dideklarasikan hari ini, bisa menjadi pemicu desa/kelurahan lain, untuk secara bersama-sama konsisten dan berkomitmen, dalam ketersediaan MCK, jamban dan sarana septictank komunal.

“Saya harap deklarasi ini menjadi pemicu wilayah lain untuk konsisten dan berkomitmen bersama dalam mewujudkan STBM secara maksimal, baik dari segi pendanaan, pembangunan juga perubahan perilaku,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.