4 Perempuan Diduga Lesbi Habisi Driver Grab

oleh -30 Dilihat
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus pembunuhan, di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/20). by Humas Polresta
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus pembunuhan, di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/20). by Humas Polresta

SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan korban adalah salah satu driver angkutan online bernama Samiyo Basuki Riyanto yang mengendarai mobil Datsun bernopol B1313 KRX. Pelakunya empat orang perempuan.

Kronologisnya pada 30 Maret lalu, tersangka I yang berasal dari Jakarta memesan angkutan online dengan tujuan Pangalengan dan menjemput dua orang temannya yaitu Risma (18) dan Riska (20).

“Di tengah jalan, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk menghabisi korban,” ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/20).

Pelaku Risma membekap mulut dan mencekik leher korban dari belakang. Kemudian dengan menggunakan kunci Inggris yang didapat dari dalam mobil, tersangka I memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia.

Dibantu tersangka Riska, korban akhirnya dibuang ke jurang di Desa Tribakti Kecamatan Pangalengan. Sementara tersangka Sela berperan mengamankan barang bukti kunci Inggris, identitas orban, dan kunci mobil korban. Sela juga mengamankan baju teman-temannya yang terkena bercak darah korban.

Dari hasil pendalaman polisi fakta lain terungkap, dari hasil introgasi keempat perempuan itu berkenalan melalui aplikasi HER yang biasa digunakan para lesbian dan homo.

“Setelah kita mendalami motifnya, memang ada hubungan spesial antar keempat perempuan ini. Mereka berpasangan, berkenalan melalui aplikasi HER di android,” kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KuhPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Baca Juga  Mahasiswa Kenalkan Proyek Pengolahan Limbah Tekstil dari SCG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.