CIWIDEY – Perhutani KPH Bandung Selatan menghijaukan lagi lahan yang melanggar perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Lokasi yang melanggar PKS kondisinya masih lahan kosong terdiri dari alang-alang tidak terdapat tanaman PHBM berupa tanaman kopi. Pembekuan penggarapan juga dilakukan pada lahan yang digunakan untuk tanaman sayuran yang melibatkan pemodal besar.
“Lokasi kerjasama yang melanggar PKS kondisinya tidak terdapat tanaman PHBM. Kami langsung melakukan tindakan pembekuan kepada pemegang kerjasama pemanfaatan lahan,” kata Komandan Regu Polisi Hutan, Perhutani KPH Bandung Selatan Tonang Wahyudi di Ciwidey, Senin (2/7/16).
Sampai saat ini lokasi yang sudah dibekukan seluas 40 hektar. Lokasi sebagian besar berada di kawasan hutan di daerah Wa’as, Ciwidey, Kabupaten Bandung. Lahan seluas 40 hektar sudah berhasil dihijaukan kembali dengan ditanami tanaman keras.
Untuk mengawal kelangsungan kerjasama pemanfataan lahan pihak Perhutani bersama unsur lainnya secara intensif melakukan operasi simpatik. Pelaksanaan operasi simpatik dilakukan melalui sosialisasi tentang ketentuan yang mengatur kerjasama.
“Yang penting untuk menjaga pelanggaran PKS kita terus melakukan pengawalan bersama kepolisian, LMDH dan LSM juga kita libatkan. Kita operasi simpatik untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan PKS,” tandas Tonang.
Menurutnya, kerjasama pemanfaatan lahan jika dilakukan sesuai aturan bisa mendatangkan banyak kemanfaatan. Ekonomi masyarakat sekitar hutan bisa meningkat, dan aspek keletarian hutan juga tetap terjaga. “Kalau sesuai ketentuan, kerjasama akan mendatangkan kemanfaatan dari hutan baik dari sisi ekonomi, ekologi dan sosial,” pungkas Tonang. [YD]