416 Koperasi di Kab Bandung Dilikuidasi

oleh -251 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang Naser dan Wakil Deputy NACCIMA Mr. Hon Chidi Nkem Aruoma) saat meninjau berbagai produk olahan makanan yang dihasilkan pelaku UMKM Kab Bandung di Gedung Moch Toha Soreang, Rabu (27/4). by Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang M Naser didampingi Kadis KUKM Hermawan saat silaturahmi UKM se-Kab Bandung di Gedung.Moch Toha Soreang, Rabu (25/1/17). by Humas Pemkab Bdg
Bupati Bandung Dadang M Naser didampingi Kadis KUKM Hermawan saat silaturahmi UKM se-Kab Bandung di Gedung.Moch Toha Soreang, Rabu (25/1/17). by Humas Pemkab Bdg

SOREANG – Sebanyak 416 koperasi di Kabupaten Bandung sedang dalam proses likuidasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Bandung. Kepala Dinas KUKM Kab Bandung Hermawan menjelaskan likuidasi dilakukan karena ke-416 koperasi itu tidak aktif.

“Ngapain kalau tidak aktif, jadi dari total 1700-an koperasi yang ada di Kabupaten Bandung, sebanyak 416 sedang dalam proses verifikasi untuk selanjutnya dilikuidasi,” ungkap Hermawan kepada Balebandung.com, Senin (21/8/17).

Hermawan juga menyebut dari 1700-an koperasi yang ada, hampir separuhnya tidak aktif atau mati suri. Ia juga menyebut kebanyakan koperasi yang ada merupakan koperasi simpan pinjam.

“Selain dalam proses likuidasi, ada juga koperasi yang masih kita beri waktu enam bulan untuk melaporkan aktivitasnya Rapat Akhir Tahunan (RAT)-nya, agar terhindar dari proses likuidasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan likuidasi dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan, salah satunya dipakai menjadi bank keliling. Hermawan mengakui kini banyak bank keliling berkedok koperasi simpan pinjam, padahal mereka melakukan praktek rentenir.

“Kita juga akan tertibkan bank keliling berkedok koperasi, akan kita data kemudian kami kordinasikan dan laporkan ke Dinas KUKM Jawa Barat untuk dilakukan tindakan. Sebab koperasi seperti itu biasanya izinnya ada dari Pemprov Jabar, tapi bank keliling ini menyalahgunakan izin tersebut” tandasnya.

Hermawan menandaskan bank keliling yang melakukan prakter rentenir bukanlah koperasi. “Koperasi itu kan ada anggotanya, dan mensejahterakan anggotanya, bukan malah melakukan praktek rentenir yang bunganya mencekik masyarakat,” tegasnya.

Hermawan mengaku kesulitan jika instansinya harus mendeteksi satu persatu keberadaan para rentenir atau koperasi simpan pinjam yang berkedok rentenir. Tak hanya itu, penindakan hingga pemberian sanksi pun bukan menjadi kewenangannya.

Baca Juga  Agus Yasmin: Kang DS akan Memaksimalkan Pelayanan Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.