NGAMPRAH – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Energi Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan minimnya perhatian perusahaan dalam memenuhi jaminan kesehatan dan standar Kecelakaan, Keselamatan, dan Keamanan (K3) pekerja.
Wakil Ketua SPKEP SPSI Dadan Ramon mengatakan saat ini hak-hak buruh masih belum terperhatikan. Banyak kewajiban perusahaan terjadap buruh seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan juga soal K3 masih dikesampingkan.
“Kami meminta Pemkab Bandung Barat memperhatikan hal ini dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kaum buruh,” tandas Dadan.
Ia mengungkapkan hampir seluruh perusahaan dari beberapa sektoral seperti pertambangan, kalsium, garmen, tepung batu yang ada di KBB saat ini masih membayar para buruh di bawah Upah Minimun Regional (UMR). Bahkan dari 740 perusahaan, baru 315 perusahaan yang sudah menerapkan jaminan kesahatan. Padahal menurutnya jaminan kesehatan sudah tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Ini menjadi persoalan yang serius dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi terbukti jika pihak BPJS menyebutkan perusahaan yang sudah menerapkan jaminan kesehatan untuk para pekerjanya di KBB jumlahnya kurang dari 50%,” sebutnya.
Perusahaan juga dipandang tidak memberikan standar yang baik untuk peralatan kerja buruh. Padahal satandar K3 itu hal mutlak yang harus diperhatikan oleh seluruh perusahaan. Seperti yang sempat terjadi ada kasus seorang pekerja tewas saat bekerja, tapi perusahaan tidak bertanggungjawab. “Jangan sampai hal itu terulang lagi dan untuk itu pemerintah daerah harus bertindak tegas,” kata Dadan. [fik]