Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Jabar459 Ribu Debitur Perbankan di Jabar Terdampak Covid-19

459 Ribu Debitur Perbankan di Jabar Terdampak Covid-19

Kepala OJK Regional 2 Jabar, Triana Gunawan.

BANDUNG, Balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat melaporkan hingga 17 April 2020, tercatat sudah ada 459 ribu debitur perbankan yang terdampak oleh COVID-19 di Jawa Barat atau senilai Rp34 triliun.

“Jumlah ini merupakan 8,3 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan oleh perbankan di Jawa Barat,” ungkap Kepala OJK Regional 2 Jabar, Triana Gunawan, Senin (20/4/20).

Adapun yang telah direstrukturisasi, lanjut Gunawan sebanyak 135 ribu debitur dengan nominal sebesar Rp11,9 triliun.

Sementara untuk debitur perusahaan, imbuh Triana, pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 debitur dengan nominal Rp500 miliar.

Triana menjelaskan, jenis restrukturisasi atau keringanan yang diajukan yang terbanyak adalah permohonan penundaan angsuran (pokok dan bunga). Ada juga yang meminta perpanjangan jangka waktu kredit sebanyak 40 persen dari jumlah debitur.

“Selebihnya ada permohonan keringanan bunga dan denda sebesar 20 persen dari jumlah debitur,” imbuh Triana.

Menurutnya kondisi perbankan Jawa Barat saat ini sebenarnya likuiditasnya masih terjaga. Namun dari segi rencana bisnis, perbankan melakkan penyesuaian.

“Bahkan ada 30 sampai 40 persen jaringan kantor bank ditutup sementara. Namun jangan khawatir karena operasionalnya dialihkan ke kantor bank lainnya yang beroperasional,” jelas Triana.

Menurut Triana OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi perbankan di Jawa Barat. Pihaknya pun berkomitmen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

“OJK menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana di perbankan, karena kondisi perbankan yang terjaga, dana masyarakat aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ucap Triana.

Ia juga menyarankan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai Rabu, 22 April 2020, agar nasabah menggunakan e-banking dalam bertransaksi.

“Hindari tatap muka atau kunjungan langsung ke kantor [erbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya, apabila dirasakan tidak mendesak,” ujar Triana. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img