BANDUNG BARAT – Sebanyak 577.541 anak di Kabupaten Bandung Barat terdaftar sebagai pemegang Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka terdiri dari anak usia 0-5 tahun sebanyak 147.216 dan anak berusia 6-16 ada sebanyak 430.325 jiwa.
“Pemberlakuan KIA seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA di mana program ini efektif diberlakukan mulai tahun ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) KBB, Wahyu Diguna, Jumat (19/2/16).
Pihaknya menyambut baik pemberlakukan KIA ini karena keberadaan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan Disdukcasip KBB. Nantinya KIA ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan dan kepentingan anak dalam mengurus dokumen seperti sekolah, tabungan, dan lain-lain.
“KIA ini jadi pegangan untuk anak tersebut dalam mengurus keperluan dengan pihak lain yang selama belum ada KIA, hal itu selalu di-handle oleh orang tua si anak,” terangnya. (fik)