BANDUNG – Enam kandidat calon anggota KPU Jawa Barat mempertanyakan alasan pencoretan nama mereka dari formasi baru, pengumuman hasil Koreksi Penetapan Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Barat.
Dari Pengumuman KPU RI tertanggal 20 September 2018 itu, ditetapkan 14 calon anggota KPU lulus untuk mengikuti fit and proper test KPU RI. Namun ada beberapa nama yang dicoret, yang anehnya lagi pada Pengumuman KPU RI tertanggal 20 September 2018 tiba-tiba muncul nama calon anggota KPU Jabar. Padahal sebelumnya pada pengumuman kelulusan tertanggal 25 Juli 2018 nama tersebut tidak muncul sebagai daftar calon.
Mereka yang dicoret dari daftar calon hasil Pengumuman KPU RI tertanggal 20 September 2018 itu; diantaranya, Agus Rustandi, Deden Nurul Hidayat, Kikim Tarkim, Supriatna, Syamsul Bahri Siregar, dan Yudaningsih.
Nama Yudaningsih sendiri di pengumuman itu tiba-tiba menghilang dan digantikan nama calon anggota KPU Jabar yang sebelumnya tidak ada sama sekali dalam daftar nama calon.
Salah seorang calon yang tercoret, Yudaningsih menyatakan, pihaknya sebagai calon merasa didholimi atas pencoretan tersebut dalam pengumuman daftar calon tertanggal 20 September 2018.
“Kami hanya meminta meminta kejelasan ke Tim Seleksi, juga KPU tentang keputusan terbaru yang diumumkan 20 September. Kami merasa jadi orang yang didholimi dalam hal ini,” ungkap Yuda kepada wartawan, Jumat (21/9/18).
Bahkan dirinya bersama kelima calon yang dicoret dari daftar calon, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Kemungkinan kami akan mengajukan tuntutan ke PTUN,” kata Yuda. ***
6 Calon Anggota KPU Jabar yang Namanya Hilang Ancam Gugat ke PTUN