
NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar menandaskan dirinya akan memecat Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan (DBMSDAMP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), jika tidak bisa menyelesaikan proyek jalan Purabaya-Jati-Saguling di tahun ini.
Sebab menurut Abubakar proyek jalan senilai Rp 23 miliar tersebut sudah bermasalah pada pengerjaan sebelumnya. Nah, kalau sampai bermasalah lagi, maka itu adalah sebuah kesalahan yang tidak bisa ditolerir lagi.
“Janji saya, jika proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling tidak tuntas akhir tahun ini, maka kepala dinasnya akan saya ganti, karena dianggap tidak becus bekerja,” tandas Abubakar kepada wartawan di Ngamprah.
Abu mengakui persoalan yang muncul pada proyek jalan Purabaya-Jati-Saguling itu akibat keteledoran bawahannya yang telah meloloskan PT Imemba selaku kontraktor pemenang tender jalan tersebut. Faktanya perusahaan tersebut juga sudah wanprestasi dalam menyelesaikan proyek itu, sehingga harus di-blacklist untuk tidak boleh kembali mengikuti tender proyek di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kondisi itu terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang ada di jajaran DBMSDAMP. Alhasil terjadilah kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar yang dilakukan kepada kontraktor tersebut sehingga menjadi temuan dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015.
“Uang Rp1,1 miliar itu adalah uang jaminan pemkab kepada pihak kontraktor yang seharusnya jangan dicairkan terlebih dahulu, karena pihak kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas. Namun karena kelalaian dari petugas PPK, uang itu justru dicairkannnya,” ungkap bupati. Ia mengatakan pemda harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dalam jangka waktu 60 hari ke depan. [fik]