SOREANG,balebandung.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ace Hasan Syadzily mensosialisasikan keuangan haji 2022 bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Turut serta dalam acara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH, Rojikin dan Anggota Dewan Pelaksana BPKH, Arif Mufraini di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (20/11/2022).
Di awal paparannya, Ace menyampaikan peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama, dan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
Menurut Ace, DPR RI selalu mendorong agar Pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji. Oleh karenanya, dibuatlah Undang-Undang (UU) yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji.
“Kita mempersiapkan regulasi yang memastikan pelaksanaan haji dilaksanakan sebaik-baiknya. Pada penyelenggaraan haji dibuat UU khusus, pada pengelolaan keuangan juga dibuat UU khusus,” jelas Ace.
“Kemenag, fokus pada penyelenggraan haji. Tidak boleh ada jamaah haji terlantar, tidak boleh ada jamaah yang nggak makan. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” kata Ace.
Ace juga menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, Indonesia mendapatkan kuota jamaah sebanyak 100.051 jamaah. Akan tetapi, dari jumlah itu, Pemerintah memberangkatkan sebanyak 99.887 jamaah. Tidak terpenuhinya kuota ini yang juga menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Berkenaan dengan keuangan haji, Ace menyampaikan bahwa dana yang dikelola oleh BPKH dalam kondisi aman. Ace mengatakan bahwa dana haji hingga September 2022 sebesar Rp 160 triliun.
“Dana itu sebagian diinvestasikan dan sebagian ditempatkan di bank-bank syariah,” terang politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Anggota Dewan Pelaksana BPKH, Arif Muhraini menyampaikan bahwa biaya riil penyelenggaraan ibadah haji reguler (BPIH) tahun 2022 hampir Rp 100 juta. Ia juga menegaskan bahwa dana yang dikelola BPKH aman.
“Pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU No. 34 Tahun 2014,” kata Arif.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin menjelaskan tentang tugas BPKH dalam pengelolaan dana haji.
“Mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji,” demikian papar Rojikin.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala KUA Kabupaten Bandung, para penyuluh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan KBIHU di Kabupaten Bandung.***