NGAMPRAH – Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ada ratusan perempuan yang kini menyandang status janda. Jumlah itu tercatat dari sidang cerai yang sudah diputuskan di PA Ngamprah.
Total sejak berdiri PA Ngamprah hingga bulan ini tercatat ada 809 perkara yang masuk ke PA Ngamprah. Itu terdiri atas 266 perkara limpahan tahun lalu ditambah 543 perkara baru tahun ini.
Dari total perkara, baru 393 perkara yang sudah diputuskan. Sedangkan dari banyak perkara yang diajukan warga, sekitar 70% adalah perkara cerai gugat.
Humas PA Ngamprah Ahmad Hodri menjelaskan, kasus cerai gugat banyak diajukan warga selatan KBB, seperti Cililin, Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, dan Rongga. Penyebabnya utamanya dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga adanya pihak ketiga.
“Kalau kita saksikan di persidangan justru persoalan perceraian ini justru hal sepele di dalam rumah tangga. Namun memilih untuk mengajukan cerai ke pengadilan,” kata Hodri, Jumat (22/2/19).
Hodri mengungkapkan, setiap hari tercatat ada sekitar 50 perkara masuk ke PA Ngamprah. Pemutusan perkara membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, bergantung sikap kooperatif dari warga yang mengajukan perkara tersebut.
Hodri juga mengungkapkan, upaya mediasi yang dilakukan PA Ngamprah cukup sulit jika pasutri mengedepankan emosi. Biasanya, hal itu terjadi pada pasangan dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi yang terbilang minim.
“Yang mengajukan cerai gugat pendidikannya SMP ke bawah, sedangkan pekerjaan suaminya kebanyakan buruh lepas. Untuk usia pasutri yang bercerai sekitar 40 tahun dengan usia perkawinan 5 sampai 10 tahun,” urainya.