
PADALARANG – Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempersoalkan proses seleksi calon komisioner untuk masa jabatan 2018-2023 itu.
Mereka menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses seleksinya. Terutama pada saat saat penetapan 5 besar, ada kebijakan panitia seleksi (Pansel) yang tidak mereka pahami.
“Menjelang H-1 fit and proper tes untuk penetapan 5 besar, tiba-tiba ada perombakan nama-nama dari 10 besar yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ini kan aneh bagi kita, karena tanpa alasan jelas,” ungkap salah seorang peserta komisioner yang masuk 10 besar, Mochamad Nurdin di Padalarang, Kamis (4/10/18) .
Dijelaskan Nurdin, hasil seleksi yang masuk 10 besar sebelum ada perombakan tertera nama Adie Saputro, Arif Nurhayat, Deden Ahmad Hidayat, Erlin Mulyansyah, Hasan Basri, Moch Nurdin, Imas Nurlatifah, Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Rifqi Ahmad Sulaeman dan Rovi’i.
Idealnya, kata Nurdin, ketika penetapan 5 besar, maka nama-nama yang keluar pun dari 10 orang tersebut. Justru anehnya, dari lima orang yang ditetapkan itu malahan hanya tiga orang saja yang masuk, yakni Adie Saputro, Rifqi Ahmad Sulaiman, Rovi’i.
Sedangkan M. YugaWirapraja dan Maman Resmana, sebelumnya tidak termasuk yang lolos seleksi pada 10 besar. Alhasil, yang masuk lima besar itu Adie Saputro, Rifqi Ahmad Sulaeman, Rovi’i, M. Yuga Wirapraja dan Maman Resmana. “Kok, seperti zombie saja ya, tiba-tiba bisa masuk untuk FPT (fit and proper tes),” tuturnya.
Sementara 7 orang lainnya hilang dari kompetisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal sambungnya, dari 7 peserta itu diantaranya memiliki ranking cukup bagus. “Arif Nurhayat rangking 1, Erlin Mulyansyah ranking 3 dan Rahmat Sulaeman Zulkarnaen ranking 6. Pastinya ini jadi pertanyaan besar bagi kita,” ucapnya.
Sebenarnya jika diungkap dari awal, kejanggalan seleksi calon Komisioner tersebut telah terlihat juga. Nama-nama yang ditetapkan lolos fit and proper tes, hanya menduduki ranking di atas 10 besar yakni antara ranking 11-23.
Ia juga mengatakan, berdasarkan PKPU No 7 tahun 2018 bahwa Timsel harus mengusulkan 2 kali jumlah yang akan diganti. Mereka nanti bakal bertindak sebagai komisioner 5 orang dan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) 5 orang.
Sayangnya dalam revisi calon anggota KPU yang dinyatakan berhak mengikuti fit and proper tes, tidak diumumkan dan ditandatangani oleh Timsel. Padahal yang memiliki kewenangan tersebut adalah Timsel yang mempunyai kewenangan merevisi dan menetapkannya.
“Ini malah diumumkan dan ditandatangani oleh KPU RI. Kita sih hanya ingin transparansi dengan hasil tes psikologinya. Jangan sampai ini dijadikan alibi oleh KPU RI,” sesalnya. ***