
SOREANG – Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) berharap ke depan pihaknya bisa ditunjuk diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan akreditasi terhadap puskesmas di seluruh Indonesia.
Ketua Adinkes Jawa Barat dr Akhmad Kustijadi M.Epid mengatakan sejauh ini Adinkes baru bisa berperan melakukan pendampingan atau sebagai konsultan bagi puskesmas agar dapat memenuhi standarisasi yang diterapkan pemerintah.
“Kita berharapnya seperti itu, Adinkes diberi kewenangan untuk melakukan akreditasi puskesmas yang jumlahnya ribuan di seluruh Indonesia. Namun sampai saat ini Adinkes baru bisa memberikan pendampingan atau sebagai konsultan bagi puskesmas, selain memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar program pemerintah daerah bisa terus mendorong terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM),” terang dr Dedi, sapaan Akhmad Kustijadi kepada Balebandung.com, Senin (20/3/17).
SPM dimaksud seperti yang tercantum dalam Permenkes 43 tahun 2016 tentang 12 Standar Pelayanan Minimal. Agar SPM itu bisa tercapai, imbuh Dedi, maka pemerintah pusat hingga pemerintah daerah pun harus mendukung dari segi anggaran, sarana dan prasarana, termasuk SDM yang memadai.
“Kita lakukan pelatihan dan penguatan Dinkes untuk melakukan pemetaan pembiayaan dan penyusunan rencana aksi daerah agar kegiatan atau program Adinkes ini bisa terintegrasi dengan program pembangunan pemerintah daerah,” kata Dedi yang juga menjabar Kepala Dinas Kab Bandung ini.
Nih, 12 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM)
SPM yang tercantum dalam Permenkes ini (pasal 1),merupakan acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selanjutnya diuraikan beberapa jenis layanan SPM bidang kesehatan antara lain :
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
4. Pelayanan kesehatan balita
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
9. Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
10. Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
11. Pelayanan kesehatan orang dengan TB
12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
Dalam lampiran disebutkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.