SUMEDANG – Ahli waris WA Baron Baud memenangkan putusan sela atas gugatannya terhadap Kementerian Dalam Negeri cq IPDN Jatinangor dan Pemprov Jabar di Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (26/9/17).
Dalam pembacaan putusan sela perkara Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Smd tersebut, Ketua Majelis Hakim Vivi Meike Tampi SH MH menyatakan PN Sumedang berwenang untuk mengadili perkara gugatan ahli waris WA Baron Baud terhadap IPDN Jatinangor dan Pemprov Jabar.
Padahal, menurut kuasa hukum ahli waris HM Rizal Fadillah SH, sebelumnya para tergugat mengajukan eksepsi bahwa yang berhak mengadili adalah PTUN Bandung karena pembatalan sertifikat, dan Mahkamah Agung karena menyangkut Peraturan Daerah.
“Tapi kami dari pihak ahli waris menegaskan bahwa PN Sumedang berwenang karena esensi perkara adalah sengketa kepemilikan tanah yang merupakan perkara perdata atas penguasaan melawan hukum oleh pihak tergugat yakni IPDN,” tukas Rizal kepada Balebandung.com.
Hingga akhirnya majelis hakim sependapat dengan penggugat/ahli waris Baron Baud, sehingga eksepsi IPDN, Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jabar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu ditolak majelis hakim.
“Jadi dalam hal ini, penggugat atau ahli waris memenangkan putusan sela. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Oktober 2017 dengan agenda pembuktian,” terang Rizal.
Hadir dalam putusan sela di PN Sumedang itu dari pihak ahli waris, pihak IPDN, BPN dan DPRD Jabar, dan Pemprov Jabar.
Diberitakan sebelumnya, lahan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) digugat ahli warisnya.
Dari total luas lahan IPDN 260 hektare, seluas 60 Ha rencananya diserahkan oleh Pemprov Jabar secara sepihak untuk kepentingan pembangunan jalan tol, tanpa melibatkan ahli waris.
Ahli waris dari pemilik lahan William Abraham (WA) Baron Daud pun menunjuk kuasa hukum untuk mengurus gugatannya sejak 10 November 2016. Dari 50 orang ahli waris yang sah, salah satunya tampil Roni Iswara.