Ahli Waris WA Baron Baud, Roni Iswara didampingi kuasa hukumnya HM Rizal Fadillah SH (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Bandung, Senin (13/3). by iwa/bbcom
JATINANGOR – Tim kuasa hukum ahli waris William Abraham (WA) Baron Baud lagi-lagi menyesalkan pernyataan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di koran yang serta merta menyatakan lahan IPDN dihibahkan, tanpa menyinggung soal lahan IPDN seluas 60 hektare yang dihibahkan itu masih dalam sengketa.
Ketua Tim kuasa hukum ahli waris WA Baron Baud, M Rizal Fadillah mengungkapkan, sepanjang lahan tersebut masih dalam sengketa, artinya sedang dalam tahap gugatan di pengadilan, maka pembebasan lahan tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Kalau lahan itu tetap dibebaskan, maka terjadi penyerobotan lahan secara sepihak. Sebab status lahan IPDN tersebut masih sengketa dengan ahli warisnya,” tandas Rizal kepada wartawan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (3/6/17).
Terlebih lagi, imbuh Rizal, status hak pakai lahan oleh IPDN secara hukum tidak bisa dihibahkan atau dialihkan hak pakainya. “Status hak pakai IPDN ini harus dilepaskan dulu hak pakainya ke negara, setelah itu barulah negara bisa menghibahkan,” kata dia.
Begitu pula dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Mei 2017 yang diklaim pihak Pemprov Jabar pun, terdapat klausul bahwa Kemendagri menyetujui penggunaan lahan IPDN, sepanjang permasalahan di lapangan bisa teratasi.
Kendati begitu, imbuh Rizal, apapun alasannya, lahan IPDN itu tidak bisa langsung dihibahkan begitu saja, sebab masih dalam status sengketa.
“Jadi, pernyataan Sekda Jabar bahwa lahan IPDN dihibahkan untuk kepentingan Jalan Tol Cisumdawu itu merupakan penyesatan untuk menutupi status sengketa yang saat ini sedang berjalan. Termasuk pernyataannya bahwa selama ini proses pembebasan lahan IPDN tidak ada hambatan, padahal proses hukum saat ini masih berjalan,” bebernya.
Bahkan menurutnya pihak ahli waris mengancam akan nekad menduduki lahan tersebut, bila pengerjaan fisik kontruksi langsung dilakukan di lahan sengketa.
“Pihak ahli waris punya bukti-bukti dan surat-surat yang lengkap termasuk surat P2T (Panitia Pengadaan Tanah) tentang tahapan ganti rugi Jalan Tol Cisumdawu tertanggal 16 Mei 2014. Dengan surat-surat tersebut kita bisa minta batalkan proses pengerjaan fisik di lahan sengketa,” tegasnya.
Padahal, lanjut Rizal, pihak penggugat punya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini dengan jalur musyawarah. Hal ini dilakukan agar proses mediasi melalui Pengadilan Negeri Sumedang membuahkan hasil.
Prestasi yang dilakukan pihak Penggugat itu antara lain;
Pertama, bagi lahan yang sudah digunakan sebagai bangunan pendidikan dan lahan kosong yang nyata-nyata menunjang bagi proses pendidikan di lingkungan IPDN, Penggugat melepaskan hak atau menghibahkan kepada Tergugat I.
Kedua, adapun lahan kosong yang tidak digunakan sebagai bangunan pendidikan dan tidak nyata-nyata menunjang proses pendidikan di IPDN, diserahkan kepada Penggugat.
Ketiga, bahwa pembayaran ganti kerugian akibat dari pemakaian lahan untuk Tol Cisumdawu (Seksi I), dilaksanakan pembayaran langsung kepada penggugat dan atas pembayaran keseluruhan ini, Penggugat beritikad baik menghibahkan bagian tertentu kepada pihak Tergugat I untuk digunakan bagi pengembangan saranj/prasaran pendidikan IPDN.