BANDUNG – Para aktivis lingkungan menetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum. Mereka beralasan penetapan itu bertepatan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan terhadap terbitnya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga pabrik yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Star yang dimenangkan oleh Koalisi Melawan Limbah.
“Kemenangan gugatan Koalisi Melawan Limbah ini merepresentasikan masyarakat banyak dan ini menjadi momentum tegaknya hukum lingkungan hidup. Karena itu kita tetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum. Semangat penetapan Hari Citarum ini untuk mengembalikan Citarum sebagai pusat peradaban rakyat Parahyangan,” kata Sekretaris Pawapeling Edi Rahayu kepada Balebandung.com, Selasa (24/5/16).
Edi menambahkan 24 Mei menjadi Hari Citarum juga sebagai momentum perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan yang selama ini mereka alami di mana telah terjadi pembiaran oleh negara dan perusahaan dengan sewenang-wenang merusak lingkungan dengan membuang limbah cairnya tanpa melalui proses IPAL sebagaimana mestinya.
“Dengan dijadikannya 24 Mei sebagai Hari Citarum diharapkan menjadi alat pemersatu seluruh warga DAS Citarum, sehingga tumbuh rasa kebersamaan dan kecintaan pada Citarum,” ucap Edi.