
BANDUNG, Balebandung.com – Aksi gugat menggugat oleh anak terhadap ayah kandungnya, di Pengadilan Negeri Kota Bandung (PN Bandung), berakhir dengan haru.
Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan berupaya untuk melakukan mediasi. Pihak tergugat dan penggugat pun sepakat untuk menjalani mediasi.
Pada Rabu pukul 15.00 WIB, sang anak bernama Deden yang datang dengan mengenakan pakaian batik berwarna dominan putih, mendorong kursi roda yang digunakan ayah kandungnya Koswara. Mereka terlihat akrab sejak memasuki area pengadilan.
Deden bahkan turut membantu mengangkat kursi roda yang digunakan oleh Koswara ketika harus melalui anak tangga. Mereka kemudian memasuki ruangan mediasi.
Terlihat di sana, anak dan ayah itu terlihat berpelukan berulang kali. Belum ada sepatah kata yang diucapkan mereka kepada awak media. Adapun mediasi itu berlangsung secara tertutup.
“Hanya yang berkepentingan saja ya,” kata Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Sebelumnya, Deden pun telah sempat menyatakan permintaan maaf kepada Koswara bila telah berdosa. Dia pun menyatakan begitu menyayangi ayahnya yang telah mendidiknya hingga sekarang.
“Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah. Soalnya ini saya lakukan karena sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini,” paparnya.
Gugatan bermula ketika tanah seluas tiga ribu meter milik Koswara, sebagiannya disewa oleh anaknya, Deden, untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagikan kepada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu, tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.***