BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar untuk tahun anggaran 2017. Penandatanganan persetujuan APBD Jabar 2017 dilakukan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi saat Rapat Paripurna di DPRD Jabar, Rabu (7/12/16) malam.
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, perkiraan pendapatan daerah pada APBD 2017 mengalami peningkatan sebesar 13,93% dari tahun 2016 yaitu menjadi Rp 30 triliun. Total belanja daerah untuk penganggaran di tahun 2017 mencapai Rp 32,429 triliun. Ini didapatkan dari hasil perhitungan perkiraan pendapatan ditambah dengan penerimaan pembiayaan. Maka volume keseluruhan APBD Jabar 2017 yaitu sebesar Rp 32,740 triliun meningkat sebesar Rp 3,334 triliun atau sebesar 11,34% dari target murni APBD 2016 yaitu sebesar Rp 29,406 triliun.
“Tentu ini meningkat karena tambahan DAU untuk sejumlah PNS baru yang berasal dari kabupaten/kota sebanyak 28 ribu, ditambah dengan pembiayaan lain,” kata Heryawan.
Seperti diketahui, mulai tahun 2017 SMA/ SMK Negeri di 27 kabupaten/kota di Jabar akan diambil alih kewenangannya oleh Pemprovi. Dengan begitu, Pemprov Jabar akan memiliki tambahan PNS Guru sebanyak 28 ribu orang.
“Pengalihan kewenangan ini berakibat 28 ribu PNS pindah ke provinsi. Ini jadi dua kali lipat lebih. PNS Jabar asalnya 13.400 orang sekarang ditambah 28 ribu jadi 41.400 orang,” sebut Gubernur.
Menurutnya, penambahan ini cukup menguras anggaran sebab anggaran yang turun dari pemerintah pusat hanya DAU untuk gaji nya saja. “Kan mereka selain gaji butuh tunjangan, ada untuk operasional juga. Kita kan harus membuat kantor-kantor baru, nanti akan dibangun tujuh UPTD,” tutur Aher.
Namun begitu, Gubernur optimistis dengan pengalihan kewenangan SMA/ SMK ke provinsi pendidikan di Jawa Barat akan makin membaik.
Selain mengesahkan APBD Jabar tahun anggaran 2017, dalam kesempatan ini pun telah disepakati dua Raperda Jabar ditetapkan menjadi Perda, yaitu Perda tentang Penghargaan Daerah dan Perda tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. DPRD Jabar juga telah memutuskan untuk menarik kembali Raperda Prakarsa tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018.