SOREANG – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak sebanyak tiga kali dalam satu kali periode (enam tahun).
Alasannya, selain menyalahi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Pilkades Serentak dalam satu periode itu, sangat merugikan para kepala desa dan masyarakat.
Pembina Apdesi Kabupaten Bandung, Dr Atang Irawan SH Mhum mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diatur dalam satu periode atau enam tahun terdapat dua kali Pilkades Serentak. Namun sayangnya, saat ini ada kebijakan yang mengharuskan pelaksanaan Pilkades Serentak itu dilakukan tiga kali dalam satu periode.
“Dalam Permendagri sebelumnya itu diatur jika pilkades serentak itu dua kali dalam satu periode. Namun sekarang ada kebijakan bahwa Pilkades Serentak itu tiga kali dalam satu periode. Nah, untuk Kabupaten Bandung saja sekarang sudah dua kali, artinya tinggal satu kali lagi yang akan diselenggarakan pada 2019. Jika dilaksanakan pada 2019, di Kabupaten Bandung saja akan ada 200 pilkades,” kata Atang, Senin (13/11/17).
Dikatakan Atang, pelaksanaan pilkades tiga kali dalam satu periode ini, sebenarnya tidak diatur dalam Permendagri. Karena sejatinya masalah pelaksanaan itu adalah wilayah teknis yang seharusnya diatur oleh keputusan kepala daerah yakni bupati. Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setiap daerah yang berbeda beda, karena pilkades itu berbeda dengan pilkada yang bisa dilaksanakan serentak dan massif.
Sedangkan pada pilkades, sebenarnya tidak serta merta seperti itu, karena terdapat kekhasan tertentu. Seperti masa jabatan seorang kepala desa itu tidak sama semuanya. Jika diharuskan serentak, artinya ada beberapa kepala desa yang harus kehilangan hak konstitusionalnya, karena harus mundur sebelum habis masa jabatannya.
“Kalau seperti itu akan banyak kepala desa yang harus mundur sebelum waktunya dan harus ikut lagi Pilkades Serentak. Di sana juga akan terjadi kekosongan jabatan selama dua tahun untuk mengejar Pilkades Serentak tiga kali dalam satu periode ini. Selain kades itu sendiri yang dirugikan, yah masyarakat juga akan rugi, karena perencanaan pembangunan di desanya bisa saja tidak berjalan. Apalagi hanya mengandalkan seorang plt atau pjs yang belum tentu menguasai dan bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” paparnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Atang, kerugian yang dialami oleh kades itu juga terjadi ketika seorang Plt Kades justru ikut dalam kontestasi pilkades di tempatnya bertugas. Memang secara aturan hal itu bisa saja dilakukan, namun dalam konteks ini seorang plt dan pjs yang berstatus ASN ini memiliki instrumen atau menguasai sumber daya untuk maju sebagai calon kades di tempatnya bertugas. Hal ini sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, bahkan terjadi juga di salah satu desa di Kabupaten Bandung.
“Banyak juga plt yang malah ikutan maju di pilkades tempat dia ditugaskan dan menang. Selain itu, banyak juga plt kades yang tak memahami tata kelola pemerintahan desa, sehingga pembangunan jadi terhambat. Bahkan ada juga oknum plt yang malah membawa kabur anggaran untuk pembangunan. Masalah ini juga harus dipikirkan lagi oleh pemerintah,” bebernya.
Tak hanya itu saja, lanjut Atang, momen Pilkades Serentak yang akan kembali digelar pada 2019 itu, waktunya hampir berbarengan dengan agenda politik nasional, yakni Pilpres. Padahal, ada sebuah aturan yang menyatakan jika akan dilaksanakan pilpres, maka di daerah tidak dibolehkan ada aktivitas politik apapun termasuk pilkades.
“Biasanya ketika ada agenda politik nasional pilpres, ke daerah itu akan ada surat edaran agar tidak ada aktivitas politik apapun juga. Tidak boleh adanya aktivitas politik ini, dari mulai sebelum tahapan hingga pelantikan presiden yang terpilih. Nah, kalau ini kan hampir berbarengan waktunya. Jadi ,Pilkades Serentak pada 2019 itu juga tidak bisa dilaksanakan sebelum agenda politik nasional selesai,”ujarnya.
Dengan sejumlah persoalan ini, lanjut Atang, pihaknya akan menggunakan hak bertanya kepada Mahkamah Agung (MA) dan juga kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena masalah ini satu sama lain aturan sangat bertentangan dan menimbulkan keresahan bagi para kades di seluruh Indonesia.
“Kalau pemerintah daerah dan DPRD nya sepakat dengan pandangan kami. Tapi yang jadi masalah itu adalah di Kemendagri, mungkin karena yang dihadapkan kepada kami itu bukan orang hukum, jadi mereka enggak mengerti. Dan sebagai tindak lanjutnya kami akan melakukan protes konstitusi, untuk sama-sama menguji peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah ini. Karena masalah ini bikin resah semua kades di seluruh Indonesia, bukan di Kabupaten Bandung saja,” jelas Atang.