BANDUNG – Sebanyak 2.000 guru pada Program Magrib Mengaji kini bisa mendapatkan insentif setiap bulannya. Insentif tersebut secara simbolis diserahkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, didampingi Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, di Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Jumat (28/4/17).
Pemerintah Kota Bandung telah menganggarkan Rp6 milIar untuk pemberian insentif tersebut, sehingga besarannya mencapai Rp250.000 per bulan. Nantinya, distribusi insentif akan langsung ditransfer melalui bank ke rekening para guru tersebut setiap bulan.
“Mudah-mudahan tahun depan setelah ada peningkatan PAD dan penganggaran, nanti oleh Pak Sekda (Sekretaris daerah) akan diperjuangkan, kesejahteraan guru mengajinya meningkat,” ucap Ridwan.
Dengan adanya insentif tersebut, Ridwan berharap para guru bisa lebih semangat dalam memberikan pengajaran akidah dan nilai-nilai religius kepada para peserta Magrib Mengaji. Ridwan ingin agar anak-anak di Kota Bandung menjadi generasi qurani yang berakhlak mulia.
“Itulah saatnya kita orang tua akan reugreug, tenang, bahagia. Bahagia bahwa generasi berikut akan lebih baik daripada generasi orang tuanya,” tuturnya.
Sejak peluncurannya setahun yang lalu, kini Program Magrib Mengaji telah dilaksanakan di 3.802 masjid di 30 kecamatan. Setiap hari usai shalat magrib, anak-anak usia sekolah dianjurkan untuk mengaji ke masjid dengan bimbingan para guru mengaji.
Pengumpulan Zakat Profesi
Selain pemberian insentif guru mengaji, pemerintah kota juga menyerahkan dana hasil pengumpulan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Saat ini potensi zakat profesi yang berasal dari ASN Pemkot Bandung mencapai Rp2.028.026.354,- tiap bulan.
Pengumpulan zakat profesi tersebut dikoordinasikan oleh bendarara gaji tiap instansi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang Gerakan Ayo Bayar Zakat, Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah bagi ASN Kota Bandung, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pelaksanaan Zakat Profesi bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bandung.
“Dulu tanpa surat edaran, Pemkot Bandung hanya (bisa mengumpulkan zakat profesi) Rp400 juta sebulan, tapi dengan adanya surat edaran, dengan aplikasi dan lain-lain, sekarang meningkat menjadi Rp2 miliaran perbulan,” tutur Ridwan.
Menurutnya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Ia percaya jika dana zakat ini bisa dioptimalkan, baik pendapatan maupun penyalurannya, maka permasalahan sosial dan kemiskinan di Kota Bandung bisa teratasi.
“Bayangkan kalau semua perusahaan besar yang karyawannya banyak melakukan inisiatif yang sama, insya Allah ratusan milyar pertahun bisa kita hasilkan dan kita gunakan untuk kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan, tanpa harus sedikit-sedikit mengandalkan sistem pemerintah atau Dinas Sosial,” kata dia.