SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mencanangkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO), sebagai salah satu cara penanganan sampah organik dengan membuat lubang resapan biopori.
Gerakan ini juga terdorong atas penanganan darurat sampah, pasca terbakarnya Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di Kab Bandung Barat.
“Bulan Gebyar Pembuatan LCO ini sebagai respon terhadap kondisi siaga pengelolaan sampah, akibat terbakarnya TPA Sarimukti,” jelas Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, Selasa (26/9/2023).
Gerakan dilaksanakan sebulan penuh mulai Senin (25/9/2023) sampai Rabu (25/10/23), yang diisi dengan kegiatan pembuatan LCO/Lubang Resapan Biopori (LRB) di masing-masing wilayah secara serentak. Gerakan ini dinilai sebagai solusi cerdas, murah dan mudah untuk mengelola sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Dalam Surat Edaran Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air, menginstruksikan agar semua pihak bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Instruksi ditujukan kepada para perangkat daerah, camat, kades dan lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga pemerintah pusat maupun Jawa Barat /BUMN/BUMD/swasta, pimpinan organisasi /lembaga kemasyarakatan, pegiat/komunitas lingkungan, termasuk partisipasi masyarakat.
“Prinsipnya satu rumah membuat minimal dua LCO, yakni lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm. Kedalaman kira-kira 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah,” tandas bupati.
Lubang kemudian dimanfaatkan untuk membuang sampah organik rumah tangga dan mendorong terbentuknya biopori (pori berbentuk liang atau terowongan kecil yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman).
LCO atau Lubang Resapan Biopori tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumberdaya air. Pembuatan LCO dapat dilakukan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yang memungkinkan. Pembuatan LCO dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lainnya.
“Diharapkan agar semua pihak melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada saya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,”ungkap Dadang Supriatna.
Bisa juga dengan mengunggah pada media sosial pribadi/komunitas/lembaga dengan menyertakan tagar #PekanGebyarLCO#kabupatenbandungbedas,#dlhkabupatenbandung,#bedasLCO,#bedaslubangresapanbiopori.***