Aturan Izin Lokasi KBU Membingungkan

oleh -21 Dilihat
oleh
Rapat Kerja Pansus II DPRD Kab Bandung, tentang Tiga Raperda, di Ruang Bamus DPRD Kab Bandung, Soreang, Jumat (6/4).

SOREANG – Persoalan Kawasan Bandung Utara (KBU) selama ini masih pelik dan dilematis. Terutama soal titik batas wilayah yang masuk zona KBU, serta penerbitan izin bagi para pemohon yang ingin mendirikan bangunan di kawasan itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mengaku bingung dengan aturan izin lokasi di KBU itu. Menurut Ruli, masalah izin lokasi untuk KBU masih ada di tangan bupati dan lembaga terkait. Namun karena ada kewenangan provinsi, maka untuk izin lokasi ini harus ada rekomendasi dari gubernur.

“Memang rada-rada ngahuleng, bupati/walikota dipasrahin rekomendasi gubernur. Biasanya gubernur rekomendasi dari bupati/walikota, tapi ini mah khususon untuk KBU izin lokasi harus rekomendasi gubernur,” ungkap Ruli pada Rapat Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Bandung tentang Tiga Raperda, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (6/4/18).

Menurut Ruli, yang masuk wilayah KBU, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan wilayah yang masuk zona KBU itu adalah dari ketinggian 750 meter di atas permukaan laut.

“Berbicara KBU, kalau kita lihat Bappeda Provinsi Jawa Barat, itu titiknya. Kalau melihat titik itu faktanya banyak permukiman di kawasan Kota Bandung yang masuk wilayah KBU. Tapi fakta di lapangan yang tidak berizin pun dijadikan sebuah alasan yang mungkin karena alasan resapan air. Tapi kalau kita memanfaatkan potensi yang ada di KBU, kita jadi sorotan. Padahal yang selama ini terjadi pengembangan banyak di Kota Bandung,” beber Ruli.

Melambungnya isu KBU pada rapat Pansus itu bermula dari pertanyaan anggota Pansus II, Osin Permana. “Bagaimana dengan perubahan di KBU, kawasannya berapa meter dari permukaan laut yang masuk wilayah KBU, karena kebanyakan wilayahnya berada di Kabupaten Bandung,” tanya Osin Permana, anggota Pansus.

Baca Juga  Reses Anggota Dewan Berkaitan Dengan Tugas Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan

Menurut Osin, KBU merupakan kawasan lingkungan resapan air. Kabupaten Bandung sendiri memiliki kepentingan untuk kelangsungan bagi lingkungan hidup. “Karena itu, sangat penting. Jangan sampai kita dianggap penyumbang masalah, seperti ketika terjadi banjir di Cicaheum masalahnya ditimpakan ke Kabupaten Bandung atau banjir Bojongsoang itu ditimpakan karena ada tol air. Kita perlu saling koreksi,” papar Osin.

Osin juga berharap, yang diperhatikan tidak hanya KBU, tapi KBS (Kabupaten Bandung Selatan) perlu jadi perhatian, sehingga tidak terjadi kasus seperti KBU. “Saya juga memperhatikan KBS, jangan sampai KBS seperti kasus KBU,” tandasnya.

Begitu pula soal izin lokasi bagi industri dan bangunan milik pribadi di KBU, menurut Osin, perlu diperhatikan. “Karena kadang-kadang ada warga yang bilang tanah tanah milik sendiri ya dibangun saja, itu gimana?” tanya dia. [pariwara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.