BANDUNG – Bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI diharapkan proaktif dan selalu berkomunikasi dengan KPU Jabar. Hal ini penting terutama untuk lebih memahami berbagai peraturan terkait persyaratan, tahapan penyerahan dukungan, serta penelitian dan verifikasi, termasuk aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nina Yuningsih mengatakan, para balon anggota DPD harus menyerahkan berkas dukungan pada 22 hingga 26 April mendatang.
“Berkas dukungan itu minimal 5.000 fotocopy KTP elektronik yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Jawa Barat,” kata Nina saat Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPD dan Bimbingan Teknis SIPPP Tahun 2019 di Aula KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (6/4/18).
Nina juga mengapresiasi kehadiran balon anggota DPD beserta timnya, yang semula diperkirakan 65 orang, tapi yang hadir malah lebih dari 100 orang. “Mudah-mudahan para balon memanfaatkan momentum ini untuk menyusun strategi khususnya untuk meraih simpati pemilih, yang menurut DPS sebanyak 31,7 juta,” sebutnya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar Agus Rustandi mengingatkan balon anggota DPD terkait syarat calon dan syarat dukungan. “Jika syarat calon terkait ketentuan administratif seperti berusia 21 tahun atau lebih, pendidikan minimal, serta sehat jasmani dan rohani, maka syarat dukungan adalah minimal 5.000 KTP,” sebutnya.
Namun Agus mengingatkan balon menghindari data palsu atau dukungan ganda, yakni seseorang yang mendukung lebih dari satu kali. “Dukungan ganda akan dikenai penalti, yakni pengurangan 50 dukungan dikali jumlah dukungan yang digandakan,” tandas Agus. []