
BANDUNG, Balebandung.com – Setelah diberikan surat peringatan oleh Dansektor 7, warga yang tinggal sepanjang bantaran Sungai Citarum di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mulai membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas patok biru Dinas Pekerjaan Umum.
Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi mengatakan surat peringatan pertama diberikan pada tanggal 9 April sampai batas waktu tanggal 23 April 2020.
“Saya melakukan pembongkaran sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,” tandas Dansektor 7, Selasa (28/4/20).
Di samping itu pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa bangunan yang ada, kerap disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Seperti dipakai tempat mesum dan mabuk-mabukan.
“Apalagi sekarang di bulan Ramadhan, kita harus tutup dan bongkar bangunan liar itu,” tegas Kol Kav Purwadi.
“Jadi, secara persuasif saya minta kepada warga yang menempati bangunan liar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas, sampai dengan tanggal 23 April. Apabila masih berdiri, maka petugas nanti yang akan membongkarnya,” tandasnya.
Sedikitnya ada sekitar 10 rumah yang diberikan surat peringatan di bantaran Sungai Citarum Sektor 7. Sebagian sudah mulai membongkar sendiri bangunannya.
Dansektor 7 berharap menjelang lebaran wilayah itu sudah bersih, tinggal nanti dibersihkan sisa sisa puingnya.
“Setelah dibongkar nanti kita lihat, apakah akan dibuatkan taman atau ditanami pohon keras. Yang penting saat ini bangunan liar yang ada ditertibkan dulu,” kata Kol Kav Purwadi.***