
BANDUNG, Balebandung.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Triple Untung bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan karena ada tiga keuntungan bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak, terutama yang menunggak pajak.
“Pertama, bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” sebut Hening di Kantor Bapenda Jabar, Rabu (4/3/20).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sehingga masyarakat juga tenang saat berkendaraan.
“Tolong 3 program kami ini dimanfaatkan masyarakat, dimulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, agar berkendara di jalan jadi tenang,” tuturnya.***