CIPARAY – Komisi IX DPR RI meminta seluruh perusahaan agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab sesuai catatan hingga awal tahun 2017 ini baru 48 juta pekerja yang terdaftar menjadi peserta dan hanya 22,6 juta peserta saja yang aktif.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan di berbagai daerah yang belum mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, sesuai peraturan menteri, para pekerja wajib mendapatkan perlindungan.
“Makanya dari Komisi IX terus menyosialisasikan terkait kepesertaan BPJS ini,” ujar Dede saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaam di Wisma Koperasi Bina Sejahtera KPRI Ciparay, Kab Bandung, Kamis (16/2/17).
Masalah lainnya, lanjut Dede, banyak juga yang sudah mendaftarkan baik itu yang jadi peserta di perusahaan maupun peserta mandiri, namun belum membayarkan premi. Sayangnya, selain perusahaan swasta, ada pula 15 perusahaaan BUMN yang belum membayar.
“Kalau keikutsertaannya sudah, tapi belum lengkap membayarnya. Premi yang wajib dibayarkan perusahaan kan udah diatur dalam undang-undang,”ungkap Dede.
Untuk itu Komisi X meminta agar instansi terkait segera mengeluarkan sanksi hukum kepada perusahaan yang tak patuh aturan. Baik dalam proses pendaftaran atau kewajiban membayar preminya.
“Ada dua cara untuk jadi peserta, pertama didaftarkan perusahaan atau jadi peserta mandiri. Untuk iuran, jika si pekerja tercatat sebagai karyawan membayar 2% dari gajinya dan 5% dari perusahaan, kalau mandiri semua ditanggung perorangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Dede, komisinya juga saat ini sedang menyosialisasikan seluruh pekerja terutama yang tidak berada di perusahaan atau pekerja lepas agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bisa melindungi seluruh aktifitas masyarakat dari insiden kecelakaan terutama saat bekerja. “Apalagi sesuai data 40% pekerja di Indonesia itu mayoritas bekerja di sektor berkebunan dan pertanian,” tandasnya.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, saat ini pihaknya juga terus melakukan upaya sosialisasi agar menambah jumlah peserta. Terkait iuran, Ilyas juga menjamin bila pembayaran yang jadi kewajiban peserta manfaatnya akan kembali.