BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, melakukan bedah pedoman perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada kegiatan Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Pengawas TPS se-Kabupaten Bandung, di Hotel Grand Pasundan Bandung, Rabu (7/2/19).
“Perekrutan Pengawas TPS pada tahun ini menjadi tantangan khususnya bagi Panwaslu Kecamatan selaku pihak yang akan melakukan perekrutan PTPS. Hal ini berbeda dengan Pilkada Tahun 2017 lalu, perbedaan mendasar dilihat dari meningkatnya jumlah TPS pada Pemilu 2019,” jelas Kahpiana, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kab Bandung
Namun meskipun mengalami kenaikan jumlah PTPS yang dibutuhkan, Bawaslu Kabupaten Bandung tetap mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bandung untuk mengutamakan calon pengawas TPS yang sudah memiliki e-KTP dan berusia minimal 25 tahun khususnya generasi muda yang ingin berperan aktif mengawal pesta demokrasi di tahun 2019.
“Hal ini diterapkan mengingat bertambahnya kategori surat suara yang ada di TPS. Bertambahnya kategori surat suara menjadi fokus perhatian dalam melakukan perekrutan Pengawas TPS yang mana Pengawas TPS harus jeli mana pemilih yang harus mendapat Surat Suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Kata Kahpi.***