SOREANG, Balebandung.com – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra kurniawan menghimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan handphone saat mengemudi. Menurut Kapolresta, hal ini dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi sehingga sangat membahayakan.
“Penggunaan Hp harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Termasuk menggunakan Hp sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan berbahaya bagi keselamatan,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama menambahkan, larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi, pengendara yang menggunakan ponsel sambil mengemudi bisa terkena pasal 106 ayat 1 UU LLAJ.
“Pengemudi sambil menggunakan Hp bisa terkena pasal 106 ayat 1, yaitu pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” tandas Kasat Lantas.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, jelas AKP HAsby, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu kalau dibiarkan bisa membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Menggunakan HP saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” papar AKP Hasby.
Kini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU LLAJ, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan,” sebut AKP Hasby.
Ia mengimbau pengendara untuk menghindari pemakaian Hp saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. “Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, safety first zero accident,” seru AKP Hasby. ***