BALEKOTA, Balebandung.com – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat mengungkapkan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20 ribu per tahun.
“Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425 ribu (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20 ribu,” sebut Agus di Bale Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu rupiah, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung. “Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” akunya.
Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20 ribu itu berasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100 ribu untuk lima tahun. “Kadang ada orang yang dengan Rp20 ribu itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” kata Agus.
Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi, maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.
“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” kata dia.
“Sehingga orang-orang yang makamnya ada, tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” lanjut Agus. ***