BPBD Tangani Masyarakat Terdampak Longsor Giriawas Sesuai Prosedur

oleh -21 Dilihat
oleh
BPBD Kabupaten Bandung saat menangani warga terdampak bencana longsor di Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu./foto arsip bpbd kab bandung/

SOREANG,balebandung.com – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama menyatakan, bencana longsor yang terjadi di Kampung Giriawas RT 03/RW 14 Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu pukul 15.45 WIB, tidak ditetapkan status tanggap darurat karena mengacu pada tahapan penanganan/penanggulangan bencana.

“BPBD sudah melakukan upaya penanganan berdasarkan pada prosedur yang berlaku,” kata Uka Suska didampingi Sekretaris BPBD Kabupaten Bandung Hendra Hidayat di Soreang, Rabu (8/3/2023).

Uka Suska mengatakan, penanganan korban terdampak bencana longsor di Giriawas itu, selain dilakukan oleh BPBD yang turun langsung pascabencana longsor itu. Dinas Sosial dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kabupaten Bandung pun langsung turun tangan melakukan penanganan masyarakat yang terdampak longsor tersebut.

“Pada saat terjadi bencana longsor, BPBD juga turut melakukan upaya penanganan masyarakat yang diungsikan di GOR Desa Sukaluyu,” kata Uka Suska.

Uka Suska menegaskan, bahwa terkait dengan bencana longsor di Kampung Giriawas itu, pihaknya sudah melakukan penanganan darurat bahkan masyarakat yang terdampak kejadian itu diberikan jaminan hidup melalui anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga).

“BTT itu ada tiga, di antaranya dengan peningkatan status tanggap darurat. Terus diberikan bansos yang tidak dapat direncanakan, termasuk BTT yang sifatnya mendesak,” tuturnya.

Uka Suska mengungkapkan, merunut pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah itu, penanganan bencana dapat menggunakan bansos yang tidak dapat direncanakan. Sehingga masyarakat yang terdampak bencana longsor Giriawas diberikan jaminan hidup selama tiga bulan sebesar Rp 3 juta per kepala keluarga. Ditambah uang untuk mengontrak rumah selama setahun sebesar Rp 6 juta per kepala keluarga.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Bandung Launching Inovasi Aplikasi Dashboard dan Titatu

“Jadi setiap kepala keluarga diberikan bantuan sebesar Rp 9 juta. Sebelum diberikan jaminan hidup pun, mereka pada waktu mengungsi di GOR Desa Sukaluyu suplai kebutuhan dari pihak Dinas Sosial dan BPBD sudah memadai. Bahkan masyarakat pun merasakan langsung hal itu,” tuturnya.

Tatkala para korban yang terdampak bencana longsor itu mengungsi, imbuh Uka Suska, kemudian keluarlah anggaran untuk jaminan hidup dan kontrak rumah.

“Nah, tentunya harus diproses selama satu tahun itu, apakah mereka direlokasi atau tidak. Karena berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi), mereka harus direlokasi, namun relokasi pun tidak semua,” jelasnya.

Dari 25 rumah atau kepala keluarga yang terdampak itu, kata Uka Suska, tidak semua harus direlokasi karena ada sebagian rumah yang tetap bisa ditempati dan aman dari ancaman bencana longsor. Kendati demikian, BPBD bersama pihak lainnya melakukan upaya penanganan melalui rekayasa teknis di sekitar kawasan itu. Di antaranya dengan cara melakukan gerakan penghijauan, membuat saluran air supaya tidak menimbulkan dampak longsor dan hal lainnya.

“Dari 25 rumah yang terdampak longsor itu, diketahui hanya 2 rumah yang rusak. 2 rumah itu sudah diperbaiki oleh Disperkintan Kabupaten Bandung. 2 rumah itu sudah direlokasi, dan mereka siap direlokasi di tanahnya masing-masing dan kemudian dibangunkan rumahnya oleh Disperkintan,” ucapnya.

Kemudian yang 23 rumah lagi, kata Uka Suska, ketika akan direlokasi sebelum berakhirnya jaminan hidup dan kontrak rumah selama setahun, BPBD melakukan musyawarah dengan masyarakat terdampak longsor itu. Pada musyawarah itu hadir berbagai pihak, di antaranya dari unsur Forkopimcam Pangalengan, Perhutani maupun aparatur desa setempat.

“Hasil dari musyawarah itu, ternyata masyarakat menolak direlokasi dengan alasan lokasi relokasi terlalu jauh dari lokasi longsor. Penolakan warga itu dibarengi dengan pembuatan surat pernyataan di atas kertas bermaterai. Bahkan, penolakan itu turut dibuatkan videonya sebagai bukti mereka menolak direlokasi,” katanya.

Baca Juga  Benteng Pembatas Irigasi Jebol Robohkan Dinding Rumah Warga Margaasih

Padahal, kata dia, saat itu ada tiga alternatif tempat relokasi dan salah satunya pada lahan milik Perhutani untuk merelokasi warga itu. Namun, warga terdampak tidak mau direlokasi ke tiga titik lokasi itu dengan alasan terlalu jauh dari lokasi awal terjadinya bencana longsor.

“Mungkin karena merasa penghidupan mereka, mata pencarian mereka dan usaha pertanian mereka tidak cocok di tiga lokasi tersebut, alasannya terlalu jauh. Mereka lebih cocoknya di tempat yang dekat dengan lokasi yang sebelumnya digunakan tempat hidup mereka,” tuturnya.

Menghadapi penolakan para korban terdampak longsor itu, Uka Suska mengungkapkan, dari unsur pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak, namun tetap terus melakukan upaya pemantauan dan monitoring di lapangan. “Kita dari pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak karena mereka jelas-jelas menolak untuk direlokasi,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam penanganan warga yang terdampak longsor Giriawas itu, BPBD memastikan tidak melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kita melakukan penanggulangan bencana berdasarkan pada Permendagri No 77/2020 yang memang tidak dilakukan status tanggap darurat pun masyarakat tetap terlayani dengan baik. Artinya tidak menyalahi aturan atau prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait dengan kejadian bencana longsor Giriawas itu, Uka Suska menegaskan, pemerintah sudah hadir dan sudah melakukan apa-apa yang menjadi kewajiban dan hak masyarakat pun sudah terlayani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.