
SOREANG, Balebandung.com – BPJS Kesehatan memberikan relaksasi bagi penunggak iuran, dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan, khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Program relaksasi ini dilakukan mengingat dampak pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, dr Heni Riswanti menjelaskan, program relaksasi ini ditujukan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran lebih dari enam bulan.
“Jadi, kepada peserta peserta mandiriuntuk semua kelas, baik kelas satu, dua atau kelas tiga, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, bisa mengikuti program Ini,” kata Heni saat konferensi pers di Kantor BJS Kesehatan Cabang Soreang, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya program relaksasi iuran ini hanya sampai Desember 2020. Bagi peserta yang menunggak, kata Heni, cukup membayar iuran minimal enam bulan, ditambah iuran satu bulan berjalan.
“Kalau tunggakan enam bulan plus satu bulan iuran berjalannya sudah dibayar, maka kartunya bisa langsung aktif. Bagaimana dengan sisa tunggakan bulan lainnya? Itu bisa dilunasi dengan cara dicicil sampai tahun depan, Desember 2021, setelah peserta mengikuti program relaksasi tunggakan” papar Heni.
Bagi peserta yang berminat mengikuti program relaksasi ini dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor cabang.
Ditanya soal penurunan Peserta Mandiri akibat terdampak pandemi Covid-19, Heni menyatakan dampaknya terhadap peserta mandiri tidak terlalu signifikan.
“Dari peserta mandiri ada penurunan sedikit, tidak terlalu signifikan. Tetapi kalau dari segmen Jamkesda dan peserta penduduk didaftarkan pemerintah daerah (PD Pemda) memang cukup signifikan karena terkait dengan validasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” jelas Heni Riswanti.***