BPJS Kesehatan Cabang Soreang – DPMPTSP Kab Bandung Bersinergi Tingkatkan Kepesertaan

oleh -40 Dilihat
oleh
Kepala Kantor DPMPTSP Kab Bandung Ruli Hadiana bersama Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Pemkab Bandung Marlan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara, saat penandatanganan perjanjian kerjasama di Kantor DPMPTSP Kab Bandung, Selasa, (18/9/18). by BPJS

SOREANG – BPJS Kesehatan Cabang Soreang menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk berupaya bersama-sama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Bandung.

Salah satu langkah yang ditempuh dengan mengoptimalkan fungsi dan tugas masing-masing pihak dengan saling membantu, saling mendukung dan bersinergi agar program ini berjalan secara terkoordinasi yang efektif dan efisien.

Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Bandung melalui sinergitas pemberian pelayanan perizinan dengan DPMPTSP.

Beberapa bentuk kerjasama meliputi pengintegrasian pelayanan perizinan, percepatan integrasi data secara online, edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial. Termasuk kerjasama pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama dengan kedua lembaga tersebut.

“Kita akan menyediakan outlet khusus bagi petugas BPJS Kesehatan di Kantor DPMPTSP untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan perijinan, karena kepesertaan BPJS Kesehatan Badan Usaha merupakan syarat untuk melakukan perijnan,” ungkap Kepala Kantor DPMPTSP Kab Bandung Ruli Hadiana dalam sambutannya, saat penandatanganan perjanjian kerjasama di Kantor DPMPTSP Kab Bandung, Selasa, (18/9/18).

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara mengatakan. untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap wilayah Kabupaten Bandung dengan menjalin kerjasama dengan faskes, perlu adanya dukungan dari DPMPTSP terkait penerbitan surat baik Surat Ijin Praktek (SIP) maupun Surat Ijin Operasional (SIO).

“Terkait ijin praktek dan ijin operasional dari faskes tersebut agar dibantu oleh DPMPTSP berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, agar pelayanan kesehatan bisa menjangkau masyarakat di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung,” ucap Irma.

Baca Juga  Aher; Proses Tender TPPAS Legoknangka Mulai April 2017

Irma berharap agar hubungan kerjasama ini tidak hanya selesai dengan ditandatangani, namun mengajak untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan baik dari segi perijinan maupun peningkatan jumlah kepesertaan JKN-KIS menuju cakupan semesta Kabupaten Bandung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.