PADALARANG – Dugaan kredit macet bermodus Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS fiktif senilai kurang lebih Rp 2 miliar terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Kantor Cabang (Kanca) Padalarang.
Kucuran kredit untuk para PNS di salah satu instansi di Kota Cimahi itu, diketahui bermasalah setelah beberapa kali macetnya setoran kredit di bank milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang beroperasi juga di Kabupaten Bandung Barat itu.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, terkuaknya kejadian ini berawal dari dihentikannya MoU kerjasama kredit untuk para pegawai instansi tersebut. Sehingga, bendahara instansi yang ditunjuk sebagai pengumpul uang cicilan dari para nasabah di instansi tersebut itu tak bisa membayar setoran atau cicilan kredit. Diduga uang cicilan dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke Bank BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang.
“Jadi selama ini bendahara itu bayar cicilan dengan terus mengajukan kredit baru dengan menggunakan SK PNS yang diduga palsu. Karena ada indikasi si bendahara ini memalsukan SK PNS, yah istilahnya ada pedagang cilok, penjual buah-buahan dan lainnya yang dikasih SK PNS palsu dan mengajukan kredit ke BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang. Kalau MoU kreditnya itu kira-kira dimulai sejak 2017-an lah, tapi kasus ini baru ketahuan sekitar akhir Agustus 2018 ini,” kata sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (5/9/18).
Karena terus dilakukan pengajuan kredit baru, jumlah nasabah di instansi tersebut semakin banyak. Dengan nilai kredit yang cukup besar mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Bahkan, nilai kredit yang diajukan oleh nasabah dari instansi tersebut melebihi plafon yang seharusnya untuk ukuran bank BPR kelas 3. Di mana maksimal pinjaman untuk seorang nasabah yakni Rp 30 juta. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa nasabah dengan nilai kredit diatas Rp 100 juta.
“Untuk beberapa pengajuan kredit yang nilainya besar itu harus ada persetujuan dari Kantor Pusat BPR Kerta Raharja. Dan Surat Perintah Kerja (SPK)-nya juga harus disetujui dan di tandatangan oleh direksi di kantor pusat juga. Dengan adanya kejadian ini, tentunya jajaran direksi juga harus ikut tanggunjawab. Karena telah menyetujui pencairan kredit yang berujung pada masalah. Apalagi ini ada dugaan pemalsuan SK PNS itu sudah menjadi ranahnya penegak hukum. BPR Kerta Raharja itu milik Pemkab Bandung artinya itu milik publik, pertanggunjawabannya juga harus jelas,” ungkapnya.
Pimpinan BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang Isya Setiadi mengakui jika selama ini pihaknya ada MoU dengan salah satu instansi pemerintah pusat yang berkantor di Kota Cimahi. Namun, ia membantah jika dikatakan terjadi masalah hingga menyebabkan kredit macet. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya, nasabah yang mengajukan kredit ke bank yang dipimpinnya itu tak ada yang fiktif.
“Berdasarkan penelusuran saya, untuk sementara ini semua nasabah riil yah. Tidak ada yang fiktif termasuk yang pengajuan kredit dengan SK PNS. Nah, soal kredit yang besar juga enggak sampai Rp 2 miliar, tapi sekitar Rp 1, 2 miliar itu dengan nasabah sekitar 11 orang,” tukas Isya.
Kepala Divisi Pemasaran BPR Kerta Raharja, Roni Maryono menambahkan, sepengetahuannya tak ada indikasi kredit macet di BPR Kerta Raharja Cabang Padalarang. Adapun permasalahan dihentikannya kredit untuk intansi tersebut, bukan karena ada masalah. Melainkan biasa terjadi dari suatu produk perbankan, ada kalanya suatu MoU dihentikan dulu dengan alasan tertentu.
“Soal setoran yang katanya macet, itu juga enggak sepenuhnya benar. Memang sempat beberapa kali terganggu, itu karena bendahara di instansi tersebut sedang sakit dan dirawat. Sehingga pembayaran cicilan langsung dilakukan oleh nasabah masing-masing di kantor tersebut,” kilah Roni.
Mengenai besaran kredit yang dikucurkan kepada nasabah pun, imbuh Roni, sudah sesuai aturan yang berlaku. “Sehingga tidak benar jika melebihi nilai yang diatur,” tukasnya. ***