BANDUNG, Balebandung.com – Perum Perhutani Divre III Jawa Barat-Banten memecat tiga karyawannya akibat kasus pencurian kayu jati di Kabupaten Indramayu. Pencurian kayu jati gelondongan itu diperkirakan nilainya mencapai Rp1,6 miliar.
Pimpinan Perhutani Divre Jabar Banten terpaksa memberikan tindakan tegas atas kasus ini kepada karyawannya untuk memberikan efek jera dan meningkatka kedisiplinan pegawai.
Namun salah satu korban pemecatan, Agus, merasa diperlakukan tidak adil karena pemecatan itu dinilai sepihak, terlebih tanpa melalui proses peringatan.
“Saya dipecat secara sepihak secara tiba-tiba dan gaji terakhir saya tidak diberikan gaji terakhir,” ungkap Agus kepada Balebandung.com, Selasa (7/2/23).
Agus menyebut selain dirinya ada dua karyawan lain yang dipecat, salah satunya Administratur KPH Perhutani Indramayu dan asisten Perhutani. Namun menurut Agus, hilangnya kayu jati itu seharusnya tanggungjawab dari mandor hutan.
“Kayu jatinya sendiri dibawa kabur oleh mandornya ini,” bebernya.
Agus dan dua pegawai lainnya pun dipecat begitu saja, tanpa diberikan gaji terakhir. Sementara ditanya soal pesangon, Agus mengaku masih dalam proses pencairan.***