Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBupati; "Bagaimanapun Tindak Kekerasan Tidak Dibenarkan"

Bupati; “Bagaimanapun Tindak Kekerasan Tidak Dibenarkan”

SOREANG – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser berharap kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub Kabupaten Bandung kepada seorang warga pengatur jalan (pak ogah) agar tidak terulang lagi. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non PNS, tandas bupati, harus mematuhi aturan serta mengedepankan etika dan moral.

“Saya sudah pelajari itu human error. Memang itu ada kesalahan kedua belah pihak. Pak ogahnya ngeyel, petugasnya juga barangasan (galak). Sekarang petugasnya tengah kami bina, karena walau bagaimanapun juga perilaku kekerasan tidak dibenarkan,” ujar Dadang saat diwawancarai wartawan di halaman Masjid Al Fathu, Soreang, Kab. Bandung, Jumat (22/2/2019).

Menurut Dadang, keberadaan pak ogah ini memang menjadi dilema. Karena mereka bukan petugas resmi dari pemerintah dan bisa disebut liar. Namun, di sisi lain keberadaan pak ogah ini dirasakan juga manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu ia meminta Dishub mengevaluasi dan menertibkan keberadaan pak ogah yang tersebar di jalan-jalan di Kabupaten Bandung.

“Kami masih mentolelirnya, tapi jangan pernah maksa dan marah kalau tidak dikasih. Saya juga minta Dishub untuk menertibkannya, agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya.

Dadang menambahkan, penertiban pak ogah harus dilakukan Dishub tetap mengendepankan cara-cara yang baik dan diberikan pengertian. “Karena mereka bagian dari masyarakat juga, dan harus kami akui mereka seperti itu mencari uang. Meski memang, kerap kali ada yang ngeyel. Intinya jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tegas bupati.

Oknum anggota Dishub Kab Bandung berinisial NN itu pun akhirnya dibebastugaskan untuk sementara. Ia disanksi akibat melakukan pemukulan kepada dua orang pak ogah di pertigaan simpang Sukarame, Desa Parungserab, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Rabu (20/2/19).

Humas Dishub Kabupaten Bandung, Eric Prabowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan rapat internal, Kamis (21/2/19) pagi. Rapat tersebut dilakukan untuk membahas sanksi terhadap oknum yang telah mencoreng nama baik Dishub itu.

“Hasil rapat pimpinan memutuskan bahwa selain ada teguran keras tertulis, mulai 21 Februari 2019 anggota kami yang berinisial NN untuk sementara dibebas tugaskan dulu,” ungkap Eric, Kamis (21/2/19).

Menurutnya, sanksi pembebas tugasan terhadap NN yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) itu, diberikan hingga waktu yang tidak ditentukan. “Kami bebaskan tugaskan dulu dari aktivitas pengamanan lalu lintas, sampai dengan nanti kami menemukan hukuman yang paling tepat berdasarkan aturan yang ada, kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, pihaknya akan lebih sering melakukan pembinaan kepada seluruh anggota Dishub Kab Bandung, yang melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan dan mengimbau kepada anggotanya agar lebih menjaga emosinya.

“Ini sebuah cambuk yang luar biasa buat kami. Kami akan melakukan pembinaan lebih sering lagi kepada seluruh anggota kami, karena melihat luasnya Kabupaten Bandung dan banyaknya anggota kami. Agar teman-teman kami di lapangan lebih waspada dan bisa menjaga emosinya, jangan sampai hal-hal ini terulang dan dimanfaatkan oleh orang lain,” kata Eric. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img