Bupati Bandung: Anggaran Pilkada Tak Terganggu Refocusing APBD

oleh -26 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang M Naser. by Humas Pemkab
Bupati Bandung Dadang M Naser. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang M Naser menyatakan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tidak terganggu dengan refocusing APBD dalam penanganan Covid-19.

“Jadi kita tidak ada masalah dengan anggaran pilkada. Tinggal menyesuaikan, karena harus menerapkan standar protokol Covid-19. Misalnya untuk pos kegiatan studi banding dan sosialisasi ditiadakan, karena masyarakat kita sudah biasa dengan pesta demokrasi ini. Nah, pos itu bisa ditarik, diefisiensikan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri). Kami mohon KPU dengan Bawaslu juga sama-sama ikut mengencangkan ikat pinggang,” jelas bupati di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (15/6/2020).

Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19. Hal itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya untuk 800 hak pilih, diperuntukkan bagi 500 hak pilih. “Saya berharap, pelaksanaannya nanti bisa di bawah ideal, ya 1 TPS buat 600 hak pilih lah. Yang penting standar protokol covid-19 dijalankan,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menambahkan, dalam kondisi normal tahapan pilkada sudah berjalan.

“Dampak adanya Covid-19, tahapan pilkada sempat mengalami penundaan. Kini menjelang diberlakukannya AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), seluruh aktivitas penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2020 telah resmi dimulai pada 15 Juni 2020,” terang Ruli Hadiana.

Ruli menjelaskan, setelah dilakukan pembekuan anggaran (cut off) tahap I sebesar 40% karena adanya wabah Covid-19, KPU dan Bawaslu wajib melakukan hitung ulang anggaran. Penghitungan dilakukan dengan cara mestrukturisasi anggaran belanja yang ada saat ini, baik itu melalui refocusing, rasionalisasi maupun efisiensi. Kemudian hasil hitung ulang tersebut, digeser ke dalam uraian belanja pilkada dalam skenario AKB.

Baca Juga  PKS Kab. Bandung Serahkan 3.079 Berkas ke KPU

Ruli mengungkapkan pada Selasa (9/6/20) lalu, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu diundang oleh Komisi A DPRD Kabupaten Badnung terkait restrukturisasi anggaran Pilkada 2020.

“Prinsipnya ada dukungan semangat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada pada 9 Desember nanti. Untuk itu, KPU dan Bawaslu akan melakukan optimalisasi, efisiensi atau refocusing anggaran yang ada, untuk disesuaikan menuju format pilkada dalam kondisi AKB. Seluruh pihak berupaya untuk tidak menambah anggaran, sehingga tidak membebani APBD yang tengah fokus melakukan percepatan penanganan Covid-19,” tandas Ruli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.