RANCABALI, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku optimistis dengan penerapan manajemen risiko pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan makin memudahkan realisasi target pedapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung mencapai Rp1,3 triliun tahun 2023.
Namun dalam pencapaian realisasi PAD tersebut, tukas bupati, juga harus dibarengi dengan pertimbangan risiko terendah. Arahan itu disampaikannya saat sosialisasi penerapan manajemen resiko yang digelar Bapenda Kabupaten Bandung di Kecamatan Rancabali, Selasa (12/12/2023).
“Cari risiko yang terendah, jangan sampai terjadi kepada kesalahan atau keparahan. Ini harus dipahami baik dalam memahami peraturan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan,” kata Bupati Bandung.
Jika risiko bisa diminimalisir, imbuh Dadang Supriatna, pada akhirnya semua bisa terkendali dan target realisasi pajak juga target PAD dapat tercapai. Karena itu penerapan manajemen risiko harus dipahami oleh semua pegawai Bapenda Kabupaten Bandung.
Tercatat hingga 11 Desember 2023, realisasi pajak daerah tahun 2023 sudah mencapai 85 persen. “Dengan demikian saya juga optimis PAD 2023 Kabupaten Bandung bisa mencapai target Rp1,3 triliun,” tandasnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan pelaksanaan sosialisasi penerapan manajemen risiko ini menjadi bagian rangkaian SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang digaungkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Tentu kita respon cepat apa yang disampaikan BPKP. Bagaimana dari sisi entitas Bapenda kaitan bagaimana meminimalisir dan mengelola risiko beberapa kegiatan kita ini kan ukuranya harus jelas,” kata Erwan.
Dengan kegiatan seperti ini, imbuh Erwan, pemberian materi dari narasumber BPKP diharapkan memberikan pemahaman teknis, taktis, baik dari sisi regulasi, perencanaan serta evaluasi.
“Kaitan dengan apa yang menjadi bobot dari kegiatan dan sub kegiatan kita. Bagaimana deteksi kaitan dengan risiko-risiko yang berkaitan dengan yang disampaikan Pak Bupati Bandung. Misalnya, kendala teknis seperti apa, baik dalam regulasi ataupun saat pelaksanaan tugas Bapenda,” tutur Erwan.***