CICALENGKA, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang M Naser meminta agar Pemprov Jawa Barat segera mengoperasionalkan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung. Bupati berharap operasional TPPAS tersebut bisa dimulai tahun 2020.
“Saya minta agar Pemprov sudah mulai mengoperasikan TPPAS Legoknangka tahun depan. Karena TPA Sarimukti sudah mau habis masa operasinya dan sudah tidak layak lagi dijadikan TPA,” kata bupati kepada Balebandung.com, usai upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), di Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka, Senin (14/10/19).
Paling tidak, imbuh bupati, pihaknya meminta agar sanitary landfil dioperasikan terlebih dahulu di TPPAS tersebut. “Di situ kan lahannya masih luas, ada 60 hektare. Jadi untuk sementara bisa dioperasikan sanitary landfill dulu lah,” ujarnya.
Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan (pemusnahan) sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya , dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
“Tapi di situ sanitary landfill-nya yang bisa dibuka tutup seperti di TPA Sarimukti. Jadi, sanitary landfill ini untuk membantu mengurangi tumpukan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti,” jelas Dadang.
Selain itu, bupati juga meminta agar Pemprov Jabar bisa memberikan tipping fee yang lebih murah dari daerah regional lainnya. “Karena kan kita yang punya lahan. Kita tuan rumah pembuangan sampah. Kita minta tipping fee nya bisa lebih murah dari daerah laiinya,” ungkap bupati.
Menurutnya hingga kini tipping fee yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat, memberatkan pemerintah kabupaten/kota. Menurut bupati tipping fee yang ditetapkan sebesar Rp386 ribu per ton itu terlalu tinggi.
Kendati begitu pihaknya tetap menerima apa yang sudah diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Bupati berharap ada alternatif pembiayaan lain, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya di TPPAS Legoknangka.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).
“Tapi nantinya pun pengusaha atau investor jangan hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” tukas Dadang.***