CIWIDEY – Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2017, pemerintah daerah (pemda) berhak mendapatkan bonus produksi panas bumi (geothermal). Bonus tersebut ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi.
Namun Bupati Bandung H. Dadang M. Naser menilai, perlu adanya regulasi dan dukungan kepada pemerintah daerah untuk lebih merasakan hasil dari pengusahaan potensi yang ada. Menurut bupati, keuntungan dari kepemilikan energi panas bumi, baru dirasakan masyarakat dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan bonus.
“Kami ingin pemerintah pusat melibatkan pemda dalam kepemilikan saham atas kekayaan alam geothermal. Kalau untuk energi gas alam dan minyak bumi kan daerah lain sudah dapat 5% saham, sedangkan dalam undang-undang tidak diatur untuk geothermal ini,” ungkap bupati kepada wartawan, usai Penyerahan Program Community Development PT. Geo Dipa Energi (GDE) di Hotel Abang Kecamatan Ciwidey, Kamis (13/12/18).
Terlebih lagi, potensi geothermal di Kabupaten Bandung mencapai 3.000 megawatt. Menurutnya ini sangat memungkinkan perusahaan geothermal yang sudah ada, untuk lebih mengembangkan eksplorasinya.
“Potensi yang bisa dihasilkan Geo Dipa ada di angka 400 mega watt, baru termanfaatkan 60 megawatt. Meskipun biaya eksplorasi listrik energi geothermal ini lebih tinggi dari energi minyak dan gas, tapi biaya operasional dan biaya produksinya lebih rendah. Jadi, kami rasa tidak berlebihan jika pemda memiliki 5% saham dan selanjutnya diberikan hak untuk membeli saham,” terang Dadang Naser.
Selama ini, imbuh Dadang, penerimaan DBH dan bonus dari kekayaan alam geothermal yang ada di Kabupaten Bandung, dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan bagi area sekitar wilayah kerja produksi geothermal.
“Di wilayah Kamojang, Wayang Windu, Patuha dan Area Cibuni, kurang lebih 700 megawatt energi listrik yang dihasilkan perusahaan geothermal di Kabupaten Bandung. DBH dan bonus yang diterima Pemkab Bandung, merupakan solusi atas keluhan warga yang tinggal di wilayah tersebut,” urainya.
Untuk itu Dadang mengucapkan terima kasih atas Program CSR (Corporate Socical Responsibility) dan Community Development dari PT GDE, karena masyarakat dapat memperoleh manfaat secara langsung.
“Kami sangat berterima kasih kepada GDE melalui CSR dan Community Development, masyarakat di 3 desa yaitu Desa Panundaan, Sugihmukti dan Desa Alamendah sudah bisa merasakan manfaat listrik. Selain itu juga ada sekolah binaan, bantuan bagi siswa kurang mampu, infrastruktur, rumah ibadah, rumah tahfiz Qur’an, dan berbagai kegiatan sosial lainnya,” ucap Dadang.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejauh ini keuntungan dari pengelolaan energi panas bumi disetorkan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya masuk ke dana bagi hasil (DBH) dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta Dana Kelurahan dan Desa, yang disalurkan ke pemerintah daerah.
“Nah, dari APBN 2019 itu nanti disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Bandung melalui APBD Kabupaten Bandung, DBH sebesar Rp275,9 miliar, DAU Rp2,15 triliun, DAK fisik sebesar Rp160 miliar, termasuk dana BOS atau DAK sebesar Rp608 miliar, dan Dana Desa Rp311 miliar. Ditambah lagi dana insentif daerah atau bonus atas prestasi daerah yang saat ini baru mencapai Rp11 miliar minimumnya, tapi itu akan terus bertambah sesuai dengan banyaknya prestasi daerah yang dicapai, bisa maksimal sampai Rp30 miliar,” urai Menkeu.
Sri menambahkan pihaknya bersama Kementerian ESDM juga akan terus mengembangkan kebijakan-kebijakan dalam rangka diversifikasi energi seperti panas bumi ini. ***