Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale CimahiBuruh Cimahi Demo Tuntut Penerapan Perda No 8/2015

Buruh Cimahi Demo Tuntut Penerapan Perda No 8/2015

buruh-tuntut-umkCIMAHI – Buruh di Kota Cimahi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)   demo di depan Gedung DPRD Cimahi, Jumat (18/316). Buruh menuntut Pemkot Cimahi melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua SPSI Cimahi Edi Supardi mengatakan Perda No 8 ini sudah ada, namun ternyata oleh pihak perusahaan tidak dilaksanakan. Salah satu contohnya perusahaan wajib menambah 5% dari UMK Cimahi bagi pihak pekerja yang punya masa kerja 1 tahun dan berkeluarga.

“Aturan hanyalah aturan, karena ternyata implementasi di lapangan tidak ada, perusahaan tidak melaksanakan aturan itu,” tegasnya, Jumat (18/3/16).

Karena itulah, pihaknya minta agar eksekutif memberikan surat rekomendasi kepada perusahaan untuk melaksanakan perda tersebut. Atau jika perusahaan tetap membangkang, tidak melaksanakan aturan itu, Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Ini kan sudah jadi perda, jadi harus dilaksanakan, jika tidak maka perusahaan itu harus disanksi,” tegasnya.

Aksi demo ini dikawal ketat dari aparat kepolisan Polres Cimahi dan Satpol PP Cimahi. Sebelum berorasi di halaman Kantor DPRD Cimahi massa buruh ini sempat konvoi dimulai di Jalan Industri dan melewati kawasan industri Leuwigajah. (fik)

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img