MAJALAYA – Buruh PT Terus Maju Jaya Perkasa (TMJP) yang demo mogok kerja Senin (21/3) hingga Selasa (22/3/16) masih melakukan aksinya. Di hari kedua ini ratusan buruh pabrik yang berlokasi di Kp Balekambang, Desa Sukamaju, Kec Majalaya, Kab Bandung itu pun hanya duduk-duduk di depan gerbang pabrik.
Buruh yang tergabung dalam anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu masih tetap menuntut pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung 2016 sebesar Rp 2.275.000. Beberapa poster yang menyuarakan aspirasi mereka tampak dipasang di dinding dan gerbang pintu masuk ke lokasi pabrik.
Pengurus Komisariat (PK) SBSI PT TMJP, Endang mengatakan, buruh terpaksa mogok kerja lanjutan untuk menuntut kenaikan upah ke perusahaan karena tak sesuai dengan UMK 2016. “Kami tetap melakukan aksi ini untuk menuntut pembayaran upah sesuai UMK,” kata Endang, Selasa (22/3/16).
Menurutnya, pihak perusahaan sejauh ini mengaku belum bisa melaksanakan pembayaran upah kerja sesuai UMK dengan berbagai alasan. Namun pekerja pun bersikukuh menuntut haknya terutama para karyawan yang telah bekerja lebih dari empat tahun bahkan 10 tahun dan masih dianggap sebagai karyawan kontrak dengan upah yang jauh dari standar UMK Kab Bandung.
“Buruh hanya menuntut haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Jadi semestinya perusahaan melaksanakan kewajiban itu,” tegasnya. (fik)