JAKARTA, BaleBandung.com – Calon anggota legislatif Partai Berkarya Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, Prof Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, Undang-undang Pendidikan Nasional harus disempurnakan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
“Pemerintah juga harus membuat Undang-undang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) jika tidak ingin Indonesia menjadi negara tertinggal,” tandas Prof Zainal yang juga Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom) ini, Senin (1/4/19).
Teknologi Informasi dan Komunikasi, lanjut Prof Zainal, telah menjadi bagian semua lapisan masyarakat segala usia. Bocah belum sekolah pun telah mampu bermain game di gadget, membuka berbagai aplikasi dan menikmati kontennya.
Namun, tukas Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) itu, pemanfaatkan TIK belum seimbang dengan investasi dan biaya yang dikeluarkan setiap individu.
“Itulah yang mendorong saya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Semoga saya bisa duduk di DPR RI periode mendatang dan mewujudkan gagasan saya,” tandasnya.
Menurut Zainal, penggunaan TIK serta penyempurnaan UU Pendidikan Nasional harus diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu harus diajarkan berapa keuntungan materi yang diperoleh dari setiap pengeluaran Rp 100 ribu untuk membeli pulsa dan paket internet.
“Jangan jadi budak teknologi, tapi jadilah pengguna teknologi yang bijak,” ujar pria yang dipinang Partai Berkarya menjadi caleg itu.
Ia juga mengatakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp seharusnya tidak dimanfaatkan hanya untuk membaca berita gosip dan hoax, tapi untuk aktivitas ekonomi. Itu bisa dilakukan siapa saja, dari skala kecil sampai yang besar.
“Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya, bisa menggunakan teknologi untuk pengembangan usaha. Sayangnya, kemampuan pelaku UKM masih terkendala kecukupan modal dan belum memahami kaidah bisnis,” kata dia.***