MARGAASIH, Balebandung.com – Warga Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung dibuat kesal dengan adanya kampanye calon kepala desa (calkades) nomor urut 3 Iik Jamaludin yang dinilai melanggar aturan kampanye dan mengganggu ketertiban umum.
Tampak dalam arak-arakan dari calkades itu puluhan pengendara motor tidak memakai helm saat berkonvoi di jalanan. Bahkan calkades Iik menaiki pagar rumah warga. Warga menganggap konvoi dari salah satu calkades itu arogan.
“Saya merasa terganggu dengan adanya kampanye arak-arakan pilkades. Apalagi saya sedang menuju tempat kerja,” ungkap salah seorang warga pengguna jalan.
Padahal dalam aturan kampanye dan sosialisasi Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor : 01 Tahun 2019 BAB IV tentang Kampanye Calon Pasal 16 poin (1) abjat bahwa calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan atau melakukan kampanye memakai kendaraan dalam jumlah banyak.
Sementara itu Panitia Pilkades Nanjung, Panwas Desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.***