
BANDUNG, Balebandung – Untuk mencegah munculnya klaster baru seluruh pelaku industri pariwisata di wilayah Jawa Barat (Jabar) harus memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Begitu dorongan yang disampaikan Ketua BPD (Badan Pengurus Daerah) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Jabar Herman Mochtar dalam keterangannya kepada waratawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut Herman, pengetatan protokol kesehatan Covid-19 penting diterapkan memutus penyebarannya terutama di dunia pariwisata yang ada di tanah pasundan.
“Selain (protokol kesehatan) itu pelaku industri wisata juga harus pula menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” bebernya.
Sementara itu, Humas PHRI Jabar, Restina Setiawan menilai bila penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan CHSE oleh para pelaku wisata di masa pandemi Covid-19 tiada lain untuk membangkitkan kembali (recovery) dunia wisata.
“Semua penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu (wisatawan),’ jelasnya.
Restina menyebutkan untuk kapasitas tamu hotel nantinya hanya 50 persen. Lalu, menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel, menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.
“Selain itu (pengelola hotel) harus melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” terangnya.
Sementara untuk karyawan, lanjut Restina, manajemen wajib memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
“Untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE) pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatam, dan kelestarian lingkungan pada penyelenggaraan kegiatan MICE berdasarkan pedoman panduan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diterbitkan pada September 2020 ini,” ucapnya. ***